Bisnis.com, JAKARTA — Parlemen dan pemerintah merumuskan pengharmonisasian seluruh program dana pensiun di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.
Dalam beleid yang tengah dirumuskan oleh Komisi XI DPR RI tersebut, tepatnya di BAB XI Dana Pensiun, Bagian Ketiga terkait Program Pensiun, diusulkan satu pasal yang berbunyi pemerintah mengharmonisasikan seluruh program pensiun dan yang terkait yang bersifat wajib sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan percepatan akumulasi simpanan nasional jangka panjang. Ketentuan lebih lanjut terkait harmonisasi sistem pensiun ini akan diatur di dalam peraturan pemerintah.
Terkait ketentuan tersebut, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati mengusulkan agar jangkauan harmonisasi yang dimaksud perlu dieksplorasi lebih jauh lagi. Hal ini mengingat terdapat beberapa program pensiun yang diatur oleh undang-undang yang berbeda, sehingga bila nantinya akan diharmonisasikan pengaturannya harus di level undang-undang.
"Ada jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang diatur Undang-Undang SJSN [Sistem Jaminan Sosial Nasional], ada jaminan pensiun yang disiapkan untuk ASN yang dikelola dana pensiun Taspen, ada dana pensiun khsus TNI/Polri diatur undang-undang sendiri, dan ada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur pesangon. Ketika kita mengatakan mengharmonisasikan, yang mana yang kita harmonisasikan, dan itu tidak bisa level peraturan pemerintah tapi di level undang-undang," ujar Iene dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI terkait RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pekan lalu.
Harmonisasi program pensiun dipertanyakan
Ia juga mempertanyakan harmonisasi program pensiun di dalam UU SJSN, yakni Jaminan Pensiun (JP) yang merupakan manfaat pasti dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan iuran pasti.
Dalam materi paparannya, DJSN menilai penggabungan program JHT dan JP menjadi program baru dapat dilakukan karena kedua program ini ditujukan untuk keperluan hari tua atau setelah pensiun. Apabila akan digabungkan, menurut DJSN, dapat menggunakan model iuran pasti atau collective defined contribution untuk mengakomodir peserta bukan penerima upah yang mayoritas merupakan pekerja sektor informal.
Baca Juga
"Yang lebih penting lagi di SJSN ada JP dan JHT. Apakah waktu harmonisasi akan mengintegrasikan JHT dan JP atau menginginkan dua program ini terpisah. Mungkin ini juga perlu dipertimbangkan karena RUU ini masih penggodokan, mungkin ini masih bisa dieksplorasi," kata Iene.
DJSN juga mengusulkan apabila semua program pensiun akan diintegrasikan agar terdapat satu pasal tambahan yang menjelaskan peran dari masing-masing program yang diatur dalam undang-undang terpisah.
Harmonisasi program pensiun omnibus law keuangan disambut baik
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Ali Farmadi menyambut baik adanya ketentuan harmonisasi program pensiun di dalam RUU PPSK. Menurutnya, ketentuan ini akan mencegah adanya tumpang tindih antara satu program pensiun dengan program pensiun lainnya.
"Ketentuan harmonisasi program pensiun ini cukup bagus dan mudah-mudahan berjalan sehingga tidak ada tumpang tindih, yang satu berkembang, yang satu tidak berkembang," tutur Ali.
Ali menuturkan, pertumbuhan dana pensiun, baik program pensiun manfaat pasti (PPMP) maupun program pensiun iuran pasti (PPIP), terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Selain itu, saat ini tidak ada lagi pendiri baru dana pensiun PPMP, sedangkan setiap tahunnya ada 6-7 dana pensiun yang tutup.