Bisnis,com, JAKARTA - Laporan Bank Indonesia (BI) sempat menyebutkan bahwa laju pertumbuhan kredit pada Mei 2022 mencapai 9,03 persen. Hal itu tercermin dari posisi suku bunga dasar kredit (SBDK) yang beragam.
Untuk diketahui SBDK merupakan dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan kredit terjadi di semua segmen, baik sektor ritel, korporasi, hingga kredit konsumsi. Dari sisi perbankan, dalam memacu pertumbuhan kredit bank memiliki strategi yang berbeda-beda.
Dengan kondisi tersebut lantas seperti apa posisi suku bunga dasar kredit (SBDK) yang ditetapkan masing-masing bank untuk menarik masyarakat dan korporasi dalam mengambil kredit ? berikut ulasannya dilansir dari masing-masing lama perusahaan pada Senin (11/7/2022).
SBDK segmen korporasi, ritel dan konsumsi di bank-bank milik negara berada posisi yang sama. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk. dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menetapkan SBDK sebesar 8 persen untuk kredit korporasi dan 8,25 persen untuk kredit ritel.
Kemudian kredit konsumsi yang terdiri dari kredit pemilikan rumah (KPR) dan non KPR, masing-masing sebesar 7,25 persen dan 8,75 persen. Hanya ada dua bank milik negara yang menetapkan SBDK untuk mikro, yaitu Mandiri dengan 11,25 persen dan BRI dengan 14 persen.
Baca Juga
Sementara itu, bank-bank swasta memiliki strategi yang berbeda-beda dalam menetapkan SBDK. PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menjadi bank dengan menetapkan SBDK untuk kredit korporasi sebesar 7,95 persen, dan 8,20 persen untuk kredit ritel. Kemudian SBDK KPR sebesar 7,20 persen dan 5,96 persen untuk non-KPR.