Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih terdapat 12 bank pembangunan daerah atau BPD yang belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun per Juli 2022. Berbeda dengan bank umum, BPD memiliki tenggat untuk mempertebal modal inti hingga akhir 2024.
“Berdasarkan data posisi Juli 2022, terdapat 43 bank yang modal inti di bawah Rp3 triliun, di mana 12 di antaranya merupakan BPD,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota DK OJK Dian Ediana Rae kepada Bisnis, Senin (29/8/2022).
Dian menjelaskan terkait dengan pemenuhan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, sebanyak 43 bank tersebut, 7 bank umum di antaranya telah memenuhi POJK konsolidasi dengan membentuk kelompok usaha bank atau KUB dan modal inti di atas Rp1 triliun.
Adapun, 24 bank umum diantaranya sedang dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum. Kemudian, sebanyak 12 BPD dalam proses dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum.
Dalam hal pemenuhan skema konsolidasi, lanjut Dian, bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun dapat membentuk KUB dalam hal rencana penggabungan, peleburan, atau integrasi bank tidak akan meningkatkan skala usaha secara signifikan terhadap bank setelah dilakukan penggabungan, peleburan, atau integrasi dengan tetap memenuhi ketentuan.
“Dalam pembentukan KUB untuk memperhatikan bank induk yang dinilai mampu memenuhi kecukupan permodalan dan likuiditas anggota KUB,” jelasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Dian menyatakan saat ini seluruh bank umum telah menyampaikan rencana tindak pemenuhan modal inti minimum melalui rencana bisnis bank.
“Pengawas senantiasa melakukan pemantauan terhadap realisasi komitmen Bank dalam pemenuhan modal inti sebagaimana rencana tindak yang dituangkan,” sambungnya.
Sesuai skema konsolidasi sebagaimana diatur pada POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, terdapat 5 skema konsolidasi bagi bank umum dengan modal inti kurang dari rp3 triliun.
Pertama, dengan skema penggabungan, peleburan, atau integrasi. Kedua, pengambilalihan yang diikuti penggabungan, peleburan, atau integrasi.
Skema ketiga, yakni pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki. Keempat, pembentukan KUB karena pemisahan (spin off) UUS, dan skema terakhir atau kelima, yaitu pembentukan KUB karena pengambilalihan.
“Terhadap kelima skema sebagaimana dimaksud, bank umum dapat memilih strategi konsolidasi yang tepat dengan kondisi masing-masing dan menjadi alternatif solusi dalam akselerasi konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam POJK,” pungkasnya.