Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Dia DaftarTerbaru BPD yang Belum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih terdapat 12 BPD yang belum memiliki modal inti minimum Rp3 triliun per Juli 2022.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam kurun 2 tahun lagi, alias pada akhir 2024, menjadi tenggat waktu bagi bank pembangunan daerah atau BPD untuk memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun. Apabila bank gagal memenuhi permodalan yang diminta, maka harus bersiap turun menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih terdapat 12 BPD yang belum memiliki modal inti minimum Rp3 triliun per Juli 2022.

“Berdasarkan data posisi Juli 2022, terdapat 43 bank yang modal inti di bawah Rp3 triliun, di mana 12 di antaranya merupakan BPD,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota DK OJK Dian Ediana Rae kepada Bisnis, Senin (29/8/2022).

Adapun berdasarkan penelusuran Bisnis, sejauh ini ada 13 BPD yang belum memiliki modal inti minimum Rp3 triliun. Jika ditelusuri, PT BPD Bengkulu menjadi BPD dengan modal inti (tier 1) terendah dibandingkan bank pembangunan daerah lainnya di Tanah Air.

Mengutip laporan keuangan per 30 Juni 2022, Bank Bengkulu tercatat memiliki tier 1 senilai Rp910,9 miliar per akhir Juni 2022. Modal inti tersebut turun 12,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari periode yang sama tahun lalu bernilai Rp1,03 triliun.

Sementara itu, PT Bank BPD DIY merupakan bank pembangunan daerah yang hampir merampungkan modal inti minimum sesuai permintaan regulator. Per Juni 2022, BPD DIY memiliki modal inti sebesar Rp2,79 triliun, atau tumbuh 17,6 persen yoy dari semula Rp2,37 triliun pada Juni 2021.

Di sisi lain, PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB secara konsolidasi tercatat telah memenuhi permodalan Rp3 triliun, yakni sebesar Rp12,92 triliun per Juni 2022. Adapun secara bank only, BJBR memiliki modal inti Rp11,82 triliun.

Dian menjelaskan sebanyak 12 BPD dalam proses dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum.

Dalam hal pemenuhan skema konsolidasi, bagi bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun dapat membentuk kelompok usaha bank (KUB) dalam hal rencana penggabungan, peleburan, atau integrasi bank tidak akan meningkatkan skala usaha secara signifikan terhadap bank setelah dilakukan penggabungan, peleburan, atau integrasi dengan tetap memenuhi ketentuan.

“Dalam pembentukan KUB untuk memperhatikan bank induk yang dinilai mampu memenuhi kecukupan permodalan dan likuiditas anggota KUB,” ungkapnya.

Untuk skema KUB, Bank BJB saat ini telah menjalin perjanjian kerja sama dengan PT BPD Bengkulu terkait penyertaan modal dalam rangka pembentukan KUB yang merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Bengkulu.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi menyampaikan bahwa pemegang saham Bank Bengkulu telah menyetujui rencana Bank Bengkulu untuk dapat menjadi anggota KUB Bank BJB. Dalam hal ini, emiten bersandi BJBR itu akan melakukan setoran modal secara bertahap sebesar Rp250 miliar.

Berikut ini adalah daftar 13 BPD yang belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun:

No.

Nama BPD

Modal Inti per 30 Juni 2022

(dalam Jutaan Rupiah)

1.

BPD Bengkulu

910,909

2.

BPD Lampung

1,171,584

3.

BPD Sulawesi Tenggara/Sultra

1,356,771

4.

BPD Banten

1,357,659

5.

BPD Maluku Malut*)

1,433,268

6.

BPD Nusa Tenggara Barat Syariah

1,473,939

7.

BPD Sulawesi Utara Gorontalo/Bank Sulutgo

1,532,985

8.

BPD Kalimantan Tengah

1,694,702

9.

BPD Jambi

1,753,964

10.

BPD Kalimantan Selatan/Bank Kalsel

2,004,849

11.

BPD Nusa Tenggara Timur

2,175,350

12.

Bank Aceh Syariah

2,535,547

13.

BPD DIY

2,799,170

Keterangan:

*) merupakan laporan keuangan publikasi per 31 Maret 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper