Bisnis.com, JAKARTA — Akhir tahun ini menjadi tenggat waktu bagi bank kecil untuk memenuhi modal inti sedikitnya Rp3 triliun. Bank yang gagal memenuhinya, terancam turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Adapun tenggat waktu pemenuhan modal inti, OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Beleid ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti secara bertahap, yakni Rp1 triliun di 2020, lalu naik Rp2 triliun di 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022. Namun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu pemenuhan modal inti Rp3 triliun 1 tahun lebih lama, yakni pada 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae sempat mengungkapkan bahwa ada 26 bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp3 triliun. Dari 26 bank tersebut, sebanyak 17 di antaranya adalah emiten atau perusahaan yang tercatat di bursa dan menawarkan sahamnya ke publik.
Sejauh ini rencana aksi penambahan modal Rp3 triliun dilakukan sejumlah emiten perbankan salah satunya dengan menerbitkan saham baru atau rights issue. Bank digital PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) misalnya, dengan modal inti (tier 1) sebesar Rp2 triliun per Juni 2022, akan menerbitkan 5 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Begitu pula dengan PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS) yang akan melakukan penawaran umum terbatas dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu II (PMHMETD II) atau rights issue sebanyak-banyaknya 4,17 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Baca Juga
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan tidak ada pilihan untuk bank selain melakukan aksi korporasi untuk mengejar modal inti minimum. Artinya, bank-bank kecil harus segera mencari pasangan jika ingin merger atau mencari investor jika ingin diakuisisi. “Atau melakukan kolaborasi dengan berbagai bisnis lain di industri yang sama supaya mereka juga tetap bisa eksis dan terjadi penambahan modal yang signifikan sesuai dengan ketentuan regulasi,” kata Amin.
Berikut ini adalah 17 emiten perbankan yang belum memenuhi modal inti Rp3 triliun:
No. | Nama Bank | Juni 2022 (Jutaan rupiah) |
1 | Bank Maspion Tbk. (BMAS) | 1.321.357 |
2 | Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU)*) | 1.625.244 |
3 | Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA) | 1.951.788 |
4 | Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) | 2.005.136 |
5 | Bank Aladin Syariah Tbk. (BANK) | 2.005.626 |
6 | Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR)*) | 2.005.759 |
7 | Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) | 2.012.709 |
8 | Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) | 2.056.890 |
9 | Bank Bisnis Internasional Tbk. (BBSI)*) | 2.085.666 |
10 | Bank Ganesha Tbk. (BGTG) | 2.102.143 |
11 | Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) | 2.145.802 |
12 | Bank Bumi Arta Tbk. (BNBA)*) | 2.236.191 |
13 | Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO)*) | 2.165.771 |
14 | Bank Ina Perdana Tbk. (BINA)*) | 2.296.168 |
15 | Bank Multiarta Sentosa Tbk. (MASB) | 2.602.100 |
16 | Bank Victoria International Tbk. (BVIC) | 2.645.390 |
17 | Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) | 2.960.938 |
*) merupakan laporan keuangan terakhir per Maret 2022