Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Youtube Bisa jadi Jaminan Kredit Bank, Wapres Ma'ruf Ingatkan soal Risiko

Sebagaimana diketahui, PP 24/2022 mengatur konten Youtube ataupun Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan lainnya dapat menjadi jaminan bank ataupun nonbank.
Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Pusiba / Setwapres
Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Pusiba / Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendorong agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memperhatikan manajemen resiko dalam membuat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, PP 24/2022 mengatur konten Youtube ataupun Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan lainnya dapat menjadi jaminan bank ataupun nonbank.

"Saya menganjurkan memang para pemangku kepentingan membicarakan ini secara lebih serius dengan melihat dari aspek manajemen risikonya," katanya kepada media, Jumat (26/8/2022).

Menurutnya, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan terkait hal tersebut, apalagi dinilainya jangan sampai penerapan nanti memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Masalah kekayaan intelektual dijadikan jaminan ini memang sedang dalam pembahasan," ujarnya.

Adapun OJK masih mengkaji prospek dan kelayakan hak kekayaan intelektual (HKI), seperti film dan lagu menjadi jaminan kredit bank.

Beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu pun mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan. 

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan PP Nomor 24/2022 itu masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.

“Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” kata Dian dalam unggahan di akun Instagram resmi OJK, dikutip Senin (25/7/2022).

Dian menilai kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. 

Adapun, lanjutnya, agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan juga bersifat opsional, tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper