Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai sejumlah ketentuan terkait program penjaminan polis dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan telah sesuai dengan masukan industri.
Dalam draf final RUU PPSK per 20 September 2022, salah satunya diatur mengenai ruang lingkup penjaminan program penjaminan polis yang hanya mencakup unsur proteksi pada produk asuransi, sementara unsur investasi yang melekat pada produk asuransi tidak akan dijamin oleh program tersebut.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, ketentuan tersebut memang sesuai dengan usulan asosiasi. "Memang program penjamin polis yang kami usulkan hanya menjamin unsur proteksi saja, seperti meninggal, sakit, kecelakaan, sedangkan unsur investasi tidak ditanggung. Terkait PAYDI [produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi], dijamin proteksinya," ujar Togar kepada Bisnis, Senin (26/9/2022).
Ketentuan ruang lingkup penjaminan diatur dalam Pasal 75 ayat 2. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi pada setiap produk asuransi, kecuali produk asuransi yang berkaitan dengan produk investasi, produk yang nilai jaminannya dalam nilai tertentu yang cukup besar, dan produk dengan karakteristik pemegang program polis tertentu.
Selain persoalan ruang lingkup, ketentuan terkait penyelenggara program penjaminan polis juga sudah sejalan dengan usulan AAJI. Dalam Pasal 78 draf RUU PPSK disebutkan bahwa program penjaminan polis akan diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Togar, penyelenggaraan program penjaminan polis oleh LPS akan lebih efisien dari sisi waktu dan biaya. "Untuk efisiensi dan mempercepat proses pendirian, kami usulkan agar ditangani oleh LPS, sehingga tidak perlu juga ada biaya rekrut dan direksi," kata Togar.