Bisnis.com, JAKARTA - Perbankan mengambil langkah yang berbeda-beda dalam menyikapi kenaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) 25 bps oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
SME, Corporate, and Operations Director PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) Eka Banyuaji mengatakan perseroan belum berencana menaikkan suku bunga simpanan karena belum ada urgensi.
Amar Bank baru saja menggelar rights issue dan masih akan mengoptimalkan dana dari aksi korporasi tersebut.
“Sehingga bank masih memanfaatkan dana hasil rights issue,” kata Eka kepada Bisnis, Selasa (27/9/2022).
Eka menambahkan seandainya perusahaan menaikkan suku bunga simpanan, akan disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dan permintaan dari nasabah.
Dia mengatakan posisi suku bunga simpanan yang ditawarkan Bank Amar saat ini cukup kompetitif. Eka tidak memberitahu detail dari suku bunga simpanan tersebut.
Baca Juga
Adapun suku bunga dasar kredit (SBDK) per September 2022 untuk segmen mikro sebesar 17 persen per tahun, kredit konsumsi KPR dan non-KPR sebesar 13 persen per tahun, kredit korporasi dan ritel masing-masing sebesar 11 persen per tahun.
Eka mengatakan untuk menarik nasabah menaruh dananya, perseroan terus berupaya memahami kebutuhan masyarakat dan meningkatkan teknologi Senyumku, sebuah fitur mobile-only intelligence bank Amar yang dilengkapi teknologi kecerdasan buatan.
“Teknologi ini akan mendorong kebiasaan nasabah untuk menabung dan memberikan insight-insight seputar kesehatan keuangan nasabah,” kata Eka.
Sementara itu Direktur PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) Efdinal Alamsyah mengatakan untuk produk dana pihak ketiga (DPK) tertentu, misal deposito yang jangka waktunya lebih dari 6 bulan, perseroan sudah melakukan penyesuaian.
“Sudah disesuaikan sebesar 25 bps,” kata Efdinal.
Dia mengatakan dengan adanya kenaikan suku bunga simpanan, mau tidak mau perseroan juga harus melakukan kaji ulang terhadap suku bunga kredit yang diberikan.
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Senada, LPS juga mengerek TBP untuk simpanan di valuta asing atau valas sebesar 50 bps.
Artinya, LPS memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk bank umum rupiah menjadi 3,75 persen. Sedangkan untuk valas menjadi 0,75 persen, serta untuk BPR naik menjadi 6,25 persen. Selanjutnya, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 - 31 Januari 2023.