Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Waspada Investasi Tindak 105 Pinjol Ilegal pada September 2022

Satgas Waspada Investasi (SWI) menindak 105 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 18 entitas investasi ilegal pada September 2022.
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebutkan Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menindak 105 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 18 entitas investasi ilegal pada bulan September 2022.

"Dalam rangka pemberantasan pinjol ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah SWI," kata Mahendra dikutip dari Antara, Senin (3/10/2022).

Untuk mendorong penerapan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di industri fintech P2P lending atau yang dikenal dengan pinjol, dia mengatakan OJK terus menjalin komunikasi dengan asosiasi dan menindaklanjuti kekhawatiran dari pemangku kepentingan terkait untuk memastikan penerapan peraturan tersebut secara efektif.

OJK mencatat perusahaan finansial teknologi (financial technology/fntech) peer to peer (P2P) lending pada Agustus 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 80,97 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) menjadi Rp47,23 triliun.

Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari sejak jatuh tempo (TKB90) dilaporkan sebesar 97,11 persen atau turun 1,14 persen (yoy), sehingga persentase pendanaan macet sebesar 2,89 persen masih dalam batas yang terkendali di tengah kondisi global yang penuh tantangan.

Dengan langkah penindakan pinjol dan investasi ilegal tersebut beserta beberapa langkah lainnya, Mahendra menegaskan pihaknya optimistis bahwa sektor jasa keuangan ke depan akan lebih baik dan dapat terus memberikan kinerja positif secara berkelanjutan.

Dia mengatakan OJK proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

"OJK menilai stabilitas sistem keuangan terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan membaik, yang berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional di tengah pelemahan ekonomi dan inflasi global yang tinggi, pengetatan kebijakan moneter yang agresif, dan peningkatan tensi geopolitik yang berkepanjangan," tegas Mahendra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper