Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim JKP di Jakarta Tembus Rp4,95 Miliar, Xendit Salah Satu Kontributornya

JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan jaminan sosial berupa uang tunai bulanan hingga 6 bulan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat klaim pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di area Jakarta mencapai Rp4,95 miliar.

Mengutip dari jkp.go.id pada Kamis (6/10/2022), JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai bulanan hingga 6 bulan. Nantinya, bantuan uang tersebut diberikan sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya. Selain itu, penerima juga akan mendapatkan konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menuturkan dengan adanya beberapa perusahaan rintisan atau startup yang melakukan efisiensi akan berdampak sedikit banyaknya pada klaim JKP di BP Jamsostek, salah satunya Xendit yang melakukan rightsizing struktur dan sumber daya tim dengan memangkas sekitar 5 persen karyawannya yang berada di Indonesia dan Filipina.

“Sepanjang 2022 hingga 5 Oktober 2022, yang mengajukan klaim JKP di area Jakarta mencapai 1.017 kasus dengan nominal pembayaran Rp4.950.630.618,50 [Rp4,95 miliar],” kata Oni kepada Bisnis, Kamis (6/10/2022).

Sebagaimana diketahui, program JKP ditujukan agar korban PHK dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Program JKP memberi dukungan kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

“Diprediksi sampai dengan akhir bulan ini [Oktober], jumlah penerima klaim JKP akan menyentuh jumlah tertinggi semenjak program JKP diluncurkan pada bulan Februari 2022,” pungkasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2022, jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 sebanyak 144,01 juta orang. Jumlah ini naik 4,20 juta orang dibandingkan Februari 2021. 

Sementara itu, persentase setengah pengangguran turun 0,85 persen poin, sedangkan persentase pekerja paruh waktu turun sebesar 0,15 persen poin dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper