Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Panin (PNBN) Berharap Insentif Pajak Perumahan Dapat Dilanjutkan

Sebagaimana diketahui insentif PPN untuk properti dari pemerintah telah berakhir pada 30 September 2022.
Nasabah melakukan transaksi menggunakan ATM di kantor cabang Bank Panin di Jakarta, Senin (30/5/2022). /Bisnis-Himawan L Nugraha
Nasabah melakukan transaksi menggunakan ATM di kantor cabang Bank Panin di Jakarta, Senin (30/5/2022). /Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pan Indonesia Tbk. atau Bank Panin (PNBN) berharap insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah dapat dilanjutkan. Sebagaimana diketahui insentif dari pemerintah ini telah berakhir pada 30 September 2022.

Direktur PaninBank Edy Heryanto menjelaskan bahwa minat kredit pemilikan rumah (KPR) sejak awal tahun 2022 hingga saat ini masih cukup tinggi. Menurutnya, salah satu faktor pendorong minat masyarakat untuk membeli rumah karena adanya insentif dari pemerintah.

“Apalagi bunga saat itu masih sangat rendah, kemudian ada program pemerintah melalui subsidi PPN DTP. Mudah-mudahan [insentif] bisa diperpanjang karena itu sangat membantu,” ujarnya seusai acara Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2022, di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Edy menyampaikan bahwa sampai dengan akhir September 2022, realisasi KPR perseroan telah tumbuh hingga double digit atau sebesar 18,3 persen secara year-to-date (ytd).

Dengan realisasi tersebut, emiten bank berkode saham PNBN ini optimistis realisasi KPR sampai dengan akhir 2022 mampu tumbuh 24 – 25 persen. Proyeksi ini lebih tinggi dibandingkan dengan target awal perseroan yang mematok pertumbuhan sebesar 15 – 20 persen.

Sementara itu, PNBN sejauh ini masih mempertahankan suku bunga KPR. Langkah tersebut diambil di tengah tren meningkatnya suku bunga acuan oleh Bank Indonesia.

Edy Heryanto menuturkan bahwa sampai dengan saat ini perseroan masih mempertahankan program KPR dengan tingkat bunga fixed berjenjang 4,5 persen selama tiga tahun, serta tanpa bunga mengambang atau floating.

Dengan masih berlakunya program tersebut, Edy menyatakan nasabah penerima fasilitas KPR tidak perlu khawatir di tengah tren peningkatan suku bunga acuan saat ini. Pasalnya, besaran cicilan yang harus dibayarkan nasabah telah ditetapkan sejak awal pengajuan kredit.

Sebelumnya, Direktur Consumer Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk. atau BNGA Noviady Wahyudi mengatakan insentif pajak merupakan salah satu faktor pendorong daya beli masyarakat di sektor properti selama pandemi. Dengan usainya insentif, permintaan masyarakat diperkirakan menurun.

“Berakhirnya insentif pajak yang juga dibarengi dengan tren kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia tentu akan berpengaruh pada minat masyarakat dalam melakukan pembelian properti,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper