Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KUB Ala BPD Bukan Sekadar Penuhi Persyaratan Modal Inti

OJK menyarankan bagi bank yang kesulitan memenuhi modal inti Rp3 triliun dapat membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Kantor Bank BJB/bankbjb.co.id
Kantor Bank BJB/bankbjb.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Bank pembangunan daerah atau BPD gencar menjalankan skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Strategi ini dinilai mempunyai sejumlah manfaat bagi BPD, bukan hanya memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun dari OJK

KUB merupakan salah satu skema konsolidasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Tercatat beberapa BPD gencar menjalankan skema KUB, terbaru PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara berencana untuk bergabung dalam KUB PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR). Hal ini ditandai dengan penandatanganan letter of intent (LOI) pada 29 September 2022.

Sebelum dengan BPD Sultra, Bank BJB telah menyetorkan dana tahap pertama senilai Rp100 miliar untuk penyertaan modal kepada Bank Bengkulu dalam kerangka KUB lewat penandatangan perjanjian kerja sama pada akhir Juli 2022.

Sementara itu, upaya memperkuat konsolidasi turut ditempuh oleh PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta atau Bank DKI dengan PT Bank Maluku Malut. Kerja sama keduanya tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman.

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan, KUB yang dilakukan oleh BPD bertujuan untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum dari OJK Rp3 triliun. Berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD diwajibkan memiliki modal inti Rp3 triliun hingga 2024.

OJK mencatat hingga Juli 2022, masih ada 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti. Dengan KUB, BPD tidak perlu mengkhawatirkan modal inti, sebab mereka akan mendapatkan dana segar sebagai setoran modal dari pemodal baru yaitu bank yang menjadi pemegang saham pengendali.

Namun, KUB tidak hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan modal inti. Ada keuntungan lainnya dari skema KUB yang dijalankan BPD.

"Mereka bisa mengembangkan ekosistem perbankan yang lebih luas, memanfaatkan jaringan bank pemegang saham pengendali. Dengan jaringan ekosistem tersebut mereka bisa memanfaatkan semua potensi di daerahnya secara maksimal," ujar Piter kepada Bisnis, Senin (17/10/2022).

Keuntungan lainnya dari KUB adalah pengembangan SDM hingga pengembangan teknologi digital antar BPD.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi juga mengatakan, ekosistem BPD mempunyai potensi yang besar di industri perbankan nasional. "Ekosistem yang dimiliki BPD ini erat kaitannya dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Indonesia baik provinsi atau kabupaten," ujarnya dalam webinar pekan lalu (13/10/2022).

Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi mengatakan, KUB antar BPD juga mempunyai keuntungan mengambil peluang mendongkrak pinjaman di sejumlah sektor. Menurutnya, BPD yang menjalankan KUB tidak akan kehilangan pangsa pasar, karena ekosistemnya tetap.

"Antar BPD kulturnya sama. Percepatannya akan lebih baik apabila KUB. Antar kepala daerah juga sudah saling memahami, maka ini jadi pendorong BPD itu KUB," ujarnya.

Bank DKI pun merumuskan skema KUB dengan model business matching. "Bukan hanya menanamkan modal bagi partner, tapi mendorong business matching antar daerah agar sektor riil bergerak," ungkapnya.

Sementara itu OJK mencatat masih terdapat puluhan bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti. Hampir seperempat dari jumlah tersebut merupakan bank pembangunan daerah (BPD). Kendati tenggat waktu BPD untuk memenuhi modal inti masih lebih dari satu tahun lagi, tetapi persiapan untuk mencari dana segar tentu perlu dilakukan sesegera mungkin. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan hingga Juli 2022 terdapat 43 bank dengan modal di bawah Rp3 triliun. Sebanyak 12 bank dari jumlah tersebut merupakan BPD.

Dian menjelaskan sesuai dengan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dalam pemenuhan skema konsolidasi, bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun dapat membentuk KUB.

Pembentukan KUB dalam hal rencana Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi Bank tidak akan meningkatkan skala usaha secara signifikan terhadap Bank tersebut setelah dilakukan Penggabungan dengan tetap memenuhi ketentuan. Dalam pembentukan KUB tersebut, perlu memperhatikan bank induk yang dinilai mampu memenuhi kecukupan permodalan dan likuiditas anggota KUB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper