Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk tim steering committee terkait implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 mengenai kontrak asuransi. Tim ini dibentuk melalui persetujuan rapat dewan komisioner.
Dalam susunan tim pengawal penerapan standar akuntansi yang baru ini, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono ditunjuk sebagai ketua steering committee.
“Kebetulan saya sebagai ketua steering committee, wakil ketuanya adalah anggota dewan komisioner yang juga merupakan ketua dewan audit, dan anggotanya ada dari Kementerian BUMN itu dari Pak Wamen II, kemudian deputi keuangan manajemen risiko juga anggota dari IAI, DSAK, Persatuan Aktuaris Indonesia, Ketua AAUI, Ketuai AAJI, Ketua IAPI,” kata Ogi dalam sesi interview bersama Bisnis secara daring pada Jumat (28/10/2022) petang.
PSAK 74 merupakan adopsi dari standar akuntansi keuangan global yang baru yakni International Financial Reporting System (IFRS) 17. Dalam standar akuntansi khusus perusahaan asuransi itu, secara global akan berlaku 1 Januari 2023. Meski demikian, Indonesia berkomitmen menyerap paling lambat 1 Januari 2025. Standar baru keuangan ini akan merombak total model bisnis asuransi, terutama dari konsep pengakuan pendapatan maupun risiko dan beban.
Ogi menuturkan bahwa berbagai pihak ikut terlibat dalam tim steering committee guna mengawal pelaksanaan implementasi PSAK 74 dapat berjalan tepat waktu pada 2025. Dia mengatakan bahwa PSAK 74 merupakan pondasi dari infrastruktur industri perasuransian ke depan. Aturan ini sekaligus mereformasi wajah industri asuransi Indonesia menjadi lebih prudent karena akan berdampak ke semua lini bisnis mulai dari teknologi hingga perlakukan sumber daya manusia.
“Asuransi ini [sejak krisis 1998] belum [banyak berubah secara fundamental], jadi saya kaget juga. Asuransi belum ada pembenahan secara struktural reformasinya, jadi kapan dong kalau gitu? Ini [kasus gagal bayar akibat salah urus investasi] akan berulang lagi. Saya karena sekarang bertugas sebagai [Kepala Eksekutif Pengawas] IKNB, PSAK 74 harus diterapkan [sebagai jalan masuk reformasi asuransi],” tuturnya.
Baca Juga
Dia menjelaskan, apabila terdapat perusahaan joint venture yang ada di Indonesia dan terafiliasi global, maka perusahaan tersebut juga sudah siap mengimplementasikan IFRS 17.
Terkait implementasi IFRS 17, Ogi menuturkan bahwa OJK juga bisa meminta laporan keuangan dari perusahaan joint venture. Dari sana, pihaknya dapat membandingkan untuk mengetahui perbedaan antara IFRS 17 dan PSAK 74, sehingga dapat mengetahui dampak dan dapat menjadi pembelajaran baik dari sisi teknologi, data, maupun pengalaman implementasi.
“Kalau ke induknya, perusahaan joint venture harus menggunakan IFRS 17. Tapi ke OJK sesuai regulasi yang ada. Tapi boleh saja kan OJK minta yang IFRS 17, tapi itu sifatnya informal, itu membandingkan saja seperti apa,” tuturnya.