Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asyik! Bank yang Miliki ESG Bond Bisa Dapatkan Pembiayaan dari BI

Bank Indonesia (BI) berjanji memberikan pembiayaan bagi bank-bank yang memiliki ESG Bond. Ini ketentuannya.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti dalam acara Mandiri Sustainability Forum 2022, Rabu (2/11/2022)/Bisnis-Ni Luh Anggela
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti dalam acara Mandiri Sustainability Forum 2022, Rabu (2/11/2022)/Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan memberikan pembiayaan untuk proyek berkelanjutan bagi bank yang memiliki surat utang berkelanjutan atau environment, social, governance atau ESG bond.

Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti dalam acara Mandiri Sustainability Forum 2022, Rabu (2/11/2022).

Sebagaimana diketahui, BI tahun ini memperkenalkan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) Hijau guna meningkatkan penerbitan obligasi hijau dengan memungkinkan bank untuk memenuhi persyaratan rasio pembiayaan inklusif dengan membeli obligasi hijau.

“Hal ini pada gilirannya mendorong pemerintah Indonesia untuk menerbitkan sukuk hijau domestik dan obligasi SDG domestik,” kata Destry, Rabu (2/11/2022).

Nantinya dalam operasi moneter, BI akan menerima obligasi berkelanjutan sebagai jaminan bank untuk mendapatkan likuiditas dari BI melalui operasi pasar.

“Oleh karena itu bagi bank yang memiliki sustainable atau green bond atau ESG bond jika bank membutuhkan likuiditas dari bank sentral, maka mereka dapat melaporkan obligasinya ke bank sentral, ke Bank Indonesia, dan mereka akan mendapatkan Rupiah dan likuiditas untuk membiayai proyek yang berkelanjutan,” terangnya.

BI sendiri telah memulai inisiatif hijau sejak 2010. Destry menuturkan, selama satu dekade terakhir, BI telah melakukan serangkaian green workshop termasuk menjadi salah satu pendiri jaringan perbankan berkelanjutan, sebuah forum internasional pertama di bidang keuangan berkelanjutan di dunia. 

Sebelum memperkenalkan RPIM Hijau pada 2022, BI pada 2020 menerbitkan pengaturan rasio LTV/FTV (Loan to Value/Financing to Value) untuk kredit properti (KP) atau pembiayaan properti (PP) untuk properti berwawasan lingkungan dan pengaturan Uang Muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) atau pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.

“Ini adalah tindakan nyata yang dilakukan oleh Bank Indonesia, bagaimana kami menerapkan kebijakan kami untuk memberikan dukungan pada pembiayaan hijau atau pembiayaan berkelanjutan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper