Bisnis.com, JAKARTA - Saat seseorang hendak melakukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya, maka yang bersangkutan harus melalui proses BI Checking terlebih dahulu. Lantas, apa yang dimaksud dengan BI Checking? Dan bagaimana cara mengeceknya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian BI Checking
BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dahulunya dikenal dengan layanan informasi berisi riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID).
Dalam sistem tersebut, terdapat informasi seputar kredit nasabah yang saling dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan. Informasi yang terdapat dalam sistem tersebut, antara lain; identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus yang berperan sebagai debitur, jumlah pembiayaan, dan riwayat pembayaran.
Seluruh bank maupun lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses informasi yang ada di SID, tak terkecuali BI Checking. Data nasabah diberikan oleh anggota BIK ke Bank Indonesia setiap bulannya. Kemudian, BI mengumpulkan data tersebut dikumpulkan secara berkala dan mengintegrasikan ke sistem SID.
Skor Kredit Berdasarkan BI Checking
BI Checking berkaitan dengan lancar tidaknya kredit yang dimiliki nasabah. Untuk menilai hal tersebut, terdapat lima skor BI Checking yang perlu diketahui. Berikut penjelasannya.
- Skor 1: Kredit Lancar yang artinya debitur selalu menaati kewajibannya untuk membayar cicilan dan bunganya sampai lunas tanpa menunggak.
- Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar yang artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet yang artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Dari penjelasan di atas, nasabah yang mendapatkan skor 3,4, dan 5 akan masuk dalam black list BI Checking. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan kredit dari bank maupun lembaga keuangan.
Baca Juga
Bagaimana Cara Cek BI Checking?
Tak hanya anggota BIK saja yang bisa mengakses informasi di SID. Masyarakat umum juga bisa melihatnya, termasuk informasi BI Checking. Cara ceknya mudah, bahkan bisa cek BI Checking via HP. Berikut penjelasannya.
Cara Cek BI Checking yang Sudah Berubah Menjadi SLIK
Cek BI Checking KTP memerlukan kartu identitas. Untuk warga negara Indonesia, bisa menggunakan KTP.
- Sedangkan, untuk warga negara asing (WNA) dapat menggunakan paspor. Sementara itu, untuk debitur badan usaha, wajib membawa fotokopi identitas usahanya.
- Mendatangi kantor OJK dan mengisi formulir permohonan SI.
- Apabila dokumen lengkap, petugas akan segera mencetak hasil iDEB.
Cara Cek BI Checking Online
- Buka situs permintaan SLIK di konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Berikutnya, isi formulir dan nomor antrean.
- Unggah scan dokumen KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Sedangkan untuk badan usaha, harus melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian usaha.
- Klik tombol “Kirim” jika data sudah lengkap dan kolom captcha sudah terisi.
- Tunggu email konfirmasi sebagai bukti registrasi.
- OJK kemudian akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan memperoleh pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi anterain SLIK online. Informasi tersebut akan didapat maksimal H-2 dari tanggal anteran.
- Jika data valid, nasabah dapat mencetak formulir dari email dan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir tersebut kemudian kirimkan ke nomor WhatsApp yang ada pada email lengkap dengan foto selfie sembari memegang KTP.
- OJK kemudian akan melakukan verifikasi lewat WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan.
- Apabila lolos, maka OJK akan mengirimkan iDeb SLIK lewat email.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
BI Checking Bank Indonesia perbankan kredit bank SLIK kredit