Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Minta OJK dkk Usut Tuntas Kerugian AJB Bumiputera 1912

OJK didesak usut tuntas Kerugian yang terjadi di AJB Bumiputera 1912 yang selama ini belum pernah diungkap.
Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 melakukan aksi damai di Wisma Bumiputera, Jakarta pada Rabu (21/10/2020). /Dok. Istimewa
Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 melakukan aksi damai di Wisma Bumiputera, Jakarta pada Rabu (21/10/2020). /Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kepolisian mengusut tuntas akar kerugian yang terjadi di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sebelum memutuskan penanganan kerugian perusahaan.

Ketua Team Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Ghulam Naja menuturkan bahwa kerugian yang terjadi di AJB Bumiputera 1912 selama ini belum pernah diungkap sejak kapan terjadi beserta dengan penyebabnya, sehingga pemegang polis sebagai pemilik merasa tidak pernah transparan memperoleh informasi pengelolaan usaha yang dijalankan organ perusahaan.

Adapun, Ghulam membandingkan dengan perkembangan kasus sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia seperti PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), hingga PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL yang memiliki proses bersama dengan aparat penegak hukum.

“Kalau AJB Bumiputera 1912 memang belum pernah ada statement kerugian ini terjadinya sejak kapan dan karena apa. Karena [kerugian AJB Bumiputera 1912] memang belum pernah dilakukan seperti penyidikan oleh aparat hukum, itu enggak pernah ada. Jadi tahu-tahu memang kerugian itu seolah-olah dibiarkan, kemudian informasi yang berkembang akan dibebankan kepada seluruh pemegang polis sebagai anggota karena bentuk usahanya adalah usaha bersama,” kata Ghulam saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (9/11/2022).

Ghulam meminta sebaiknya regulator, dalam hal ini OJK, bersama aparat penegak hukum membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas kerugian yang terjadi di AJB Bumiputera 1912 sebagai tahapan awal, sebelum memutuskan penanganan kerugian AJB Bumiputera 1912.

“Tidak adil kalau tiba-tiba pemegang polis harus menanggung kerugian tanpa mengetahui kapan terjadinya apalagi penyebabnya,” imbuhnya.

Dia menekankan agar kerugian perusahaan sebaiknya diungkap terlebih dahulu kepada publik. Pasalnya, lanjut Ghulam, apabila kerugian AJB Bumiputera 1912 dikarenakan pengelolaan, kesengajaan, atau kelalaian yang diakibatkan oleh pengurus, maka itu harus menjadi tanggungjawab yang bersangkutan.

Kalau kerugian sebagai akibat pengelolaan operasional yang benar-benar rugi karena pengelolaan usaha, itu baru bisa diterapkan ke pembagian kerugian secara prorata,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ghulam menerangkan skema mengatasi kerugian pada bentuk usaha bersama juga tidak bisa sembarangan. Hal ini mengingat payung hukum usaha bersama belum ada di Indonesia, selayaknya dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan seluruh pemangku kepentingan. 

“Perlu dibuat restrukturisasi usaha bersama dengan menggunakan pendekatan bentuk hukum yang serumpun seperti koperasi atau mengakomodasi prinsip-prinsip dalam akad mudharabah dalam prinsip kerja sama syariah,” terangnya.

Konfirmasi Bumiputera

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara BPA AJB Bumiputera RM. Bagus Irawan enggan berkomentar lebih lanjut terkait kerugian AJB Bumiputera 1912. Pasalnya, hingga sampai saat ini AJB Bumiputera 1912 masih menantikan kabar baik dari OJK terkait rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP).

“AJB Bumiputera 1912 taat pada asas dan aturan, sangat menghormati OJK RI sebagai regulator. Jadi, kami masih menunggu kabar baik dari OJK terkait RPKP, karena di dalam RPKP inilah kunci untuk upaya penyelamatan, penyehatan, dan transformasi AJB Bumiputera 1912,” tuturnya.

Penyelesaian gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih terus bergulir. Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat dukungan asistensi dari organ Bank Dunia untuk mengukur ulang aset dan neraca perusahaan. Dengan penilaian independen ini diharapkan terdapat langkah yang lebih konkret menyelesaikan klaim jutaan pemegang polis. 

Dalam wawancara dengan Bisnis, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menaruh harapan agar perusahaan asuransi yang berdiri sejak 1912 itu tetap bertahan. Dia tidak mempermasalahkan bentuk badan hukum yang digunakan, apakah mutual maupun perusahaan terbatas. Pilihan bentuk badan hukum perusahaan merupakan keputusan para pemegang saham AJB Bumiputera 1912.

“Kalau dari kami, berharap tetap sustain perusahaan itu [AJB Bumiputera 1912]. Mau itu tetap mempertahankan mutual life-nya, tapi harus ada sparring antara kewajiban asetnya [aset dan kewajiban berimbang], boleh. Atau, [setelah dinilai ulang ada] perubahan sebagian [nilai asetnya kurang untuk membayar] kewajiban, Maka agar turun [rasio bebannya] kemudian dia bisa mengundang investor. Investornya bisa asing, bisa lokal, atau bisa juga pemerintah yang masuk,” kata Ogi dalam sesi wawancara bersama Bisnis secara daring pada Jumat (28/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper