Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPD Penuhi Modal Inti Lewat Jalan KUB, Siapa Menyusul?

Sejumlah bank milik pemerintah daerah memasukkan opsi membentuk kelompok usaha bank yang mensyaratkan modal lebih rendah guna memecahkan persoalan modal.
Karyawan beraktivitas di salah satu kantor cabang Bank Banten di Jakarta, Rabu (6/10/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di salah satu kantor cabang Bank Banten di Jakarta, Rabu (6/10/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah bank umum gencar mengejar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal inti minimum Rp3 triliun lewat rights issue atau private placement. Sementara, sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) memilih opsi pembentukan kelompok usaha bank (KUB) yang membutuhkan jalan lebih mudah ketimbang dua aksi lainnya karena keterbatasan anggaran daerah.

Mengacu pada peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022. Sementara, BPD diberikan tenggat waktu yang lebih panjang yakni sampai akhir 2024.

OJK mencatat hingga Juli 2022, masih ada 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti. Sejumlah BPD pun terlihat sudah menggeliat untuk mempertebal modal intinya agar sesuai dengan ketentuan OJK. Salah satu cara BPD agar ketentuan OJK terkait modal inti bisa terpenuhi adalah dengan KUB.

Terbaru, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) memasukkan opsi untuk membentuk KUB dalam aksi korporasinya. Meski saat yang sama juga meminta izin pemegang saham untuk right issue dan private placement. Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Banten akan digelar pada Desember 2022.

“Pembentukan KUB guna kewajiban pemenuhan modal inti perseroan POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum,” kata manajemen dikutip dari keterbukaan informasi pada Senin (14/11/2022).

Melalui KUB ini, BEKS akan berada dalam satu kelompok bank yang memiliki keterkaitan kepemilikan atau pengendalian. Sementara, modal inti BEKS hanya dipersyaratkan Rp1 triliun sehingga risiko beralih ke induk.

Sebelumnya, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara berencana untuk bergabung dalam KUB PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR). Hal ini ditandai dengan penandatanganan letter of intent (LOI) pada 29 September 2022.

Sebelum dengan BPD Sultra, Bank BJB telah menyetorkan dana tahap pertama senilai Rp100 miliar untuk penyertaan modal kepada Bank Bengkulu dalam kerangka KUB lewat penandatangan perjanjian kerja sama pada akhir Juli 2022.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan Bank BJB berencana merangkul dua hingga tiga BPD untuk masuk ke dalam KUB yang diinisiasi perseroan pada 2022.

Yuddy menjelaskan KUB dapat menjadi solusi yang efisien karena selain Bank BJB akan membantu dalam aspek permodalan dan likuiditas BPD tersebut, Bank BJB yang memiliki model bisnis serupa dengan BPD, membuka peluang penggunaan infrastruktur terutama dari sisi teknologi.

“Ekosistem antar BPD relatif sama. BPD mempunya value creation dan akan lebih mudah jika ber-KUB. Ada juga sejumlah bidang yang bisa disinergikan seperti kredit sindikasi,” ungkapnya dalam webinar bulan lalu (13/10/2022).

Selain itu PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta atau Bank DKI menggaet BPD lain untuk bersinergi. Bank DKI misalnya telah mendadatangani nota kesepahaman kerja sama dengan PT Bank Maluku Malut.

Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi mengatakan, KUB antar BPD juga mempunyai keuntungan mengambil peluang mendongkrak pinjaman di sejumlah sektor. Menurutnya, BPD yang menjalankan KUB tidak akan kehilangan pangsa pasar, karena ekosistemnya tetap.

"Antar BPD kulturnya sama. Percepatannya akan lebih baik apabila KUB. Antar kepala daerah juga sudah saling memahami, maka ini jadi pendorong BPD itu KUB," ujarnya.

Bank DKI pun merumuskan skema KUB dengan model business matching. "Bukan hanya menanamkan modal bagi partner, tapi mendorong business matching antar daerah agar sektor riil bergerak," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper