Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Sampaikan Laporan ke OJK, BP Tapera Bakal Kena Denda

POJK No. 20/2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Rumah Rakyat (BP Tapera) juga mengatur pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera.
Tapera/Istimewa
Tapera/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Rumah Rakyat (BP Tapera) juga mengatur pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera.

Jika melihat Bab V tentang pelaporan Pasal 23 ayat (1), BP Tapera wajib menyusun sebanyak empat laporan yang terdiri dari laporan bulanan BP Tapera, laporan triwulanan, termasuk laporan triwulanan internal audit BP Tapera. Diikuti dengan laporan keuangan tahunan BP Tapera dan laporan pengelolaan program Tapera.

Sama halnya dengan beleid yang tercantum pada Pasal 24 ayat (1), disebutkan bahwa BP Tapera wajib menyampaikan sejumlah laporan seperti laporan bulanan, laporan triwulanan, laporan keuangan tahunan, hingga laporan pengelolaan program Tapera. Adapun, pelaporan tersebut disampaikan secara daring dan bentuk cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, BP Tapera juga wajib mempertanggungjawabkan bahwa setiap dokumen yang disampaikan secara daring merupakan dokumen yang benar dan sesuai dengan dokumen aslinya.

“Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan/atau Pasal 25 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” demikian bunyi beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (16/11/2022).

OJK menjelaskan sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis yang diberikan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 bulan. OJK pun kembali menekankan, apabila BP Tapera melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan mendapatkan sanksi tambahan berupa denda administratif.

“Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), BP Tapera dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000 untuk setiap hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25 juta,” jelasnya.

Untuk diketahui, beleid yang mulai berlaku pada 28 Oktober 2022 itu terdiri dari 7 Bab dan 31 Pasal itu diharapkan pengelolaan program dana Tapera yang transparan, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper