Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memandang perbankan memiliki peluang untuk berinvestasi di credit scoring dan menciptakan produk yang sama dengan financial technology (fintech) lending. Ruang ekspansi ini seiring dengan langkah regulator yang menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2022 yang memungkinkan bank melakukan investasi langsung ke fintech.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menuturkan bahwa kehadiran POJK 22/2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum itu merupakan regulasi yang sangat tepat. Artinya, ungkap Sunu, perbankan diberi kesempatan untuk dapat berinvestasi secara langsung di ekosistem fintech.
“Ini juga tidak tertutup kemungkinan bank akan berinvestasi di credit scoring company, digital credit scoring atau alternatif scoring company yang kemudian akan menciptakan produk yang sama dengan fintech lending,” kata Sunu saat dihubungi Bisnis, Kamis (17/11/2022).
Jika merujuk pada beleid POJK Nomor 22 Tahun 2022, tercantum Pasal 4 ayat (1) huruf c, yang menyebutkan bahwa bank dapat melakukan penyertaan modal kepada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, salah satunya adalah lembaga pengelola informasi perkreditan.
Adapun, yang dimaksud dengan lembaga pengelola informasi perkreditan adalah lembaga pengelola informasi perkreditan sesuai dengan POJK mengenai lembaga pengelola informasi perkreditan. Meski memiliki makna tersirat, arti dari lembaga pengelola informasi perkreditan juga merujuk kepada credit scoring.
“Kami sangat mendukung POJK Nomor 22 Tahun 2022, karena ini sejalan dengan semangat kolaborasi yang ingin dibangun oleh industri peer-to-peer lending dalam lembaga jasa keuangan,” ungkapnya.
Baca Juga
Sunu juga menilai bahwa POJK tersebut juga akan membuat perbankan lebih banyak berkolaborasi dengan industri fintech. Pasalnya, kata Sunu, tanpa POJK Nomor 22 Tahun 2022, pemain fintech hanya mengacu pada POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
“Kalau seandainya ini [POJK Nomor 22 Tahun 2022] diperbolehkan untuk bank juga melakukan investasi penyertaan modal, itu lebih bagus lagi sehingga lebih terbentuk dari perbankan untuk lebih bekerja sama dengan fintech,” terangnya.
Sementara itu dari pemain fintech, Chief Executive Officer & Co-Founder KoinWorks Benedicto Haryono mengatakan POJK yang dikeluarkan ini dinilai akan semakin membuka peluang pendanaan untuk institusi keuangan, seperti peer-to-peer lending. Terlebih, perbankan bisa menyalurkan permodalan dengan cepat dan lebih leluasa memberikan permodalan.
"Tujuannya yang untuk investasi jangka panjang juga berpotensi mendukung industri keuangan untuk semakin kuat dan berkelanjutan, serta mendukung pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan, di mana fintech berkontribusi untuk menyediakan akses keuangan,” ujar Benedicto.
Selain itu, Benedicto menyampaikan potensi kolaborasi bank dengan fintech diharapkan akan terus berjalan dan bisa semakin besar untuk memperluas jangkauan permodalan. sehingga bisa membantu digitalisasi UMKM seperti target pemerintah untuk mencapai 30 juta UMKM digital di periode 2024.