Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mengurus Kartu BPJS Hilang Online dan Offline dengan Cepat

Jika kartu BPJS hilang, maka Anda bisa mengurusnya secara online atau offline. Berikut penjelasan selengkapnya.
Cara Mengurus Kartu BPJS Hilang Online dan Offline (instagram.com_bpjs.ketenagakerjaan)
Cara Mengurus Kartu BPJS Hilang Online dan Offline (instagram.com_bpjs.ketenagakerjaan)

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah lembaga khusus yang memberikan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.

Setiap orang yang memiliki kartu BPJS akan memperoleh manfaat dalam kehidupan ekonomi dan kesehatan. Apabila kartu BPJS hilang, tentunya segala manfaat yang seharusnya diperoleh tidak lagi dapat dirasakan. Sangat disayangkan sekali, bukan?

Kalau kartu BPJS hilang, maka Anda tidak perlu khawatir berlebihan sebab proses untuk mendapatkan kartu BPJS baru tergolong cepat dan mudah. Semua bisa dilakukan secara online dan offline. 

BPJS Kesehatan

Cara Mengurus Kartu BPJS Yang Hilang Secara Online

Bagaimana jika kartu BPJS hilang? Tak perlu risau karena terdapat cara mengurus BPJS hilang dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Langkah pertama, unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
  2. Langkah kedua, lakukan pendaftaran dengan isi data pribadi seperti nomor BPJS, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nomor telepon aktif.
  3. Langkah ketiga, masuk dengan nama pengguna, email, dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  4. Langkah keempat, pilih Cetak Kartu e-ID pada menu utama.
  5. Langkah kelima, klik ikon Email dan ikuti tahapan prosesnya.
  6. Langkah keenam, BPJS akan mengirim email berisi kartu BPJS.
  7. Langkah ketujuh, cetak kartu BPJS tersebut. Cara cetak kartu BPJS yang hilang bisa dengan melakukan screenshot layar aplikasi Mobile JKN.

Dengan mengikuti cara mengurus BPJS yang hilang, Anda sudah mendapatkan kembali kartu BPJS yang baru. Simpanlah sebaik-baiknya agar tidak hilang kembali.

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan Hilang Secara Offline

Cara mengurus kartu BPJS kesehatan hilang juga dapat dilakukan secara dengan mengunjungi kantor BPJS terdekat. Sebelum itu, Anda perlu mengurus surat kehilangan di kantor polisi. Berikut cara mengurus BPJS yang hilang ke kantor polisi.

  1. Langkah pertama, siapkan fotokopi kartu BPJS.
  2. Langkah kedua, datang ke kantor polisi terdekat.
  3. Langkah ketiga, buat laporan kehilangan kartu BPJS agar mendapat surat kehilangan.
  4. Setelah mendapat surat kehilangan kartu BPJS, Anda bisa mengunjungi kantor BPJS dengan membawa dokumen-dokumen berikut.
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. Kartu Keluarga (KK)
  7. Surat Kehilangan dari Kepolisian

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut.

  1. Langkah pertama, bawa dokumen-dokumen yang menjadi syarat urus kehilangan kartu BPJS.
  2. Langkah keempat, sampaikan kepada petugas bahwa Anda kehilangan kartu BPJS dan ingin  kartu BPJS yang baru.
  3. Langkah kelima, serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
  4. Langkah keenam, tunggu petugas melakukan verifikasi data.
  5. Langkah ketujuh, kalau dokumen sudah lengkap, petugas akan segera mencetak kartu BPJS yang baru.

Sekarang kartu BPJS hilang telah digantikan dengan yang baru, artinya Anda sudah bisa menggunakannya kembali untuk kemudahan dalam kehidupan ekonomi dan kesehatan. 

Bagaimana Cara Mengetahui Nomor BPJS Kesehatan yang Hilang?

Salah satu hal penting yang perlu diketahui saat mengurus kartu BPJS hilang yaitu nomor kepesertaan BPJS tersebut. Jika kartu BPJS hilang dan lupa nomor, maka Anda bisa mengeceknya lewat aplikasi Mobile JKN. 

Caranya, login terlebih dahulu ke aplikasi tersebut. Setelah itu, masuk ke menu Peserta da cek kartu kartu dengan memasukkan NIK yang terdaftar. Terakhir, Anda bisa melihat nomor kartu BPJS kesehatan yang hilang. 

Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Hilang

Selain BPJS Kesehatan, ada juga layanan BPJS Ketenagakerjaan. Jika kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki hilang, berikut cara mengurus kartu BPJS hilang yang perlu diketahui.

Siapkan dokumen seperti fotokopi KTP dan KTP asli, kartu keluarga asli dan fotokopi, surat pengantar dari tempat kerja, surat keterangan perusahaan tentang nomor kepesertaan, dan surat kehilangan dari kepolisian.

Bawa dokumen tersebut ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. dan petugas akan membantu mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nuraini
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper