Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, BNI: Sejalan dengan Pemulihan Ekonomi

Per September 2022, total restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di BNI senilai Rp59,5 triliun, turun dari posisi September 2021, yakni Rp78,8 triliun.
Gedung BNI/Istimewa
Gedung BNI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 31 Maret 2024 mendatang untuk sejumlah sektor.

Adapun, ketiga segmen sektoral yang dimaksud yakni seluruh segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Terkait hal tersebut, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BBNI menilai langkah OJK sudah baik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Corporate Secretary Bank Negara Indonesia (BNI), Okki Rushartomo menjelaskan bahwa kinerja fungsi intermediasi perseroan pada tahun ini berjalan positif.

"Pertumbuhan kinerja fungsi intermediasi BNI yang positif saat ini sejalan dengan strategi manajemen untuk tumbuh dengan sehat dan sustain. Kami iringi pula setiap langkah ekspansi dengan kebijakan manajemen risiko yang prudent," jelas Okki kepada Bisnis pada Jumat (2/12/2022).

Lebih lanjut Okki menjelaskan, tren restrukturisasi akibat pandemi Covid-19 BNI hingga kuartal III/2022 tercatat mengalami perbaikan.

"Tren restrukturisasi kredit BNI akibat pandemi Covid-19 terus mengalami tren perbaikan dari Rp78,8 triliun pada September 2021 menjadi Rp59,5 triliun pada September 2022 atau sebesar 9,6 persen dari total loan September 2022," pungkas Okki.

Ke depannya, BNI menjelaskan akan terus menjalankan inisiatif strategi yang tepat sasaran dalam menjaga kualitas kredit serta berfokus untuk melakukan ekspansi kredit yang sehat di tengah pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya, BNI melaporkan laba bersih sebesar Rp13,7 triliun pada kuartal III/2022, atau naik 76,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Jelang akhir periode relaksasi restrukturisasi kredit OJK, penyaluran kredit dilaporkan meningkat 9,1 persen yoy menjadi Rp622,61 triliun secara konsolidasi.

Menariknya, meskipun penyaluran kredit terpantau meningkat tingkat NPL gross terpantau mengalami penurunan sebesar 77 basis poin menjadi 3,04 persen. sementara NPL net turun 33 basis poin menjadi 0,57 persen dengan CKPN aset keuangan terhadap aset produktif turun menjadi 6,38 persen atau sebesar Rp39,72 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper