Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah menyesuaikan jadwal kegiatan operasional selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023, sebagaimana pedoman pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 dalam SKB 3 Menteri.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan bahwa upaya itu dilakukan rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2022.
“Serta pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat dan dunia usaha menjelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2022,” kata Erwin dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Sabtu (3/12/2022).
Baca Juga
Erwin menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut terdiri atas layanan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) Berikutnya, diikuti dengan kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), hingga layanan kas
Berikut adalah jadwal kegiatan operasional Bank Indonesia selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023:
· Layanan BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP
Untuk layanan sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP, Bank Indonesia memperpanjang jam operasional menjadi 1 jam 30 menit pada 1 – 21 Desember 2022. Lalu, pada 22-29 Desember 2022 diperpanjang 2 jam 30 menit, dan pada 30 Desember 2022 diperpanjang 7 jam.
· Layanan SKNBI
Selanjutnya, layanan SKNBI untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler pada 1 – 21 Desember 2022 akan diperpanjang 1 jam 30 menit. Berikutnya, pada 22 – 29 Desember 2022 diperpanjang 2 jam 30 menit, dan pada 30 Desember 2022 diperpanjang menjadi 7 jam.
“Mulai 2 Januari 2023 layanan transaksi melalui Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali diadakan sesuai jadwal operasional yang berlaku pada masa pandemi,” imbuhnya.
· Layanan kas
Bank sentral juga menjadwalkan layanan kas seperti penyetoran atau penarikan untuk perbankan dengan batas akhir 26 Desember 2022. Lalu penukaran uang rusak , cacat dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dengan batas akhir 8 Desember 2022.
Selain itu, BI juga memberlakukan jadwal khusus untuk layanan penjualan uang rupiah khusus, klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya, kas keliling baik yang wholesale maupun untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, terpencil).
Sementara itu, untuk tanggal 27 – 30 Desember 2022 seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi. Selanjutnya, layanan kas akan dibuka kembali pada Senin, 2 Januari 2023.