Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) atau PT WAL telah menyiapkan sejumlah langkah penyelesaian penutupan perusahaan usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha.
Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto mengatakan, langkah pertama yang akan perusahaan lakukan adalah mempersiapkan neraca penutupan dalam waktu 15 hari ke depan, untuk kemudian di sampaikan kepada OJK dengan tembusan kepada Dewan Komisaris, sesuai arahan OJK.
Direksi selanjutnya akan mengirimkan surat undangan tertulis dan mengumumkannya melalui media surat kabar, tentang panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam agenda RUPSLB tersebut, hal yang akan kami bahas adalah pembubaran badan hukum WAL, dan pembentukan tim likuidasi sesuai arahan OJK. Agenda ini akan kami lakukan pada tanggal 26 Desember 2022,” ujar Adi dalam konferensi pers, Rabu (7/12/2022).
Selanjutnya, kedua, Direksi juga akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan para pemegang polis, baik melalui korespondensi surat, zoom meeting, maupun chat di grup yang akan segera dibentuk paska OJK memutuskan untuk cabut izin usaha (CIU) PT WAL.
“Kami juga akan secara berkesinambungan melakukan dan membuat laporan secara rutin setiap perkembangan-perkembangan di masa transisi ini hingga terbentuknya tim likuidasi baik kepada Dewan Komisaris maupun OJK,” ujar Adi.
Baca Juga
Aset Wanaartha Life
Di sisi lain, Adi menambahkan terkait dengan aset, berdasarkan valuasi terakhir pada 2021, yakni berada di bawah Rp100 miliar untuk aset tanah bangunan maupun benda bergerak seperti kendaraan. Tetapi berdasarkan perkiraan valuasi independen nilainya lebih rendah yakni di atas Rp50 miliar.
Kemudian terkait aset berupa lainnya, juga ada jaminan kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
“Kami juga sedang mengupayakan terkait portofolio senilai Rp330 miliar yang seharusnya bisa dikembalikan oleh kejaksaan agung karena tidak termasuk dari yang dieksekusi. Jadi dari semua dana dana tersebut memang gap nya masih terlalu jauh, tetapi diharapkan bisa memberikan kontribusi kepada para pemegang polis, dan kami juga berharap nanti tim likuidasi agar mementingkan pemegang polis,” ujar Adi.
Dalam paparan bulanan Rapat Dewan Komisioner OJK kemarin (6/12/2022), Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menuturkan OJK terus melakukan pemantauan setelah izin usaha Wanaaartha Life resmi dicabut.
Dia menyebutkan, berdasarkan catatan perusahaan, jumlah nasabah yang dimiliki mencapai 28.000 pemegang polis. Dari jumlah ini terdapat polis kumpulan yang menanggung banyak jiwa. "Khusus Wanaartha, tercatat 28.000 pemegang plis, namun ada polis kumpulan sehingga total peserta nya sekitar 100.000 orang," kata Ogi lebih lanjut.
Belum diketahui total nilai polis milik nasabah ini. Meski demikian, dalam demonstrasi yang dilakukan pada 21 November 2022, nasabah yang berorasi menyebutkan total klaim sekitar Rp15 triliun.
“Uang yang hilang dari para korban Wanaartha Life bukan hanya Rp1 miliar sampai Rp2 miliar saja. Manajemen sudah sempat menyampaikan bahwa uang yang hilang sebesar Rp15 triliun, angka ini bukan gagal bayar lagi. Uang kas yang dimiliki perusahaan sudah kosong, ini bisa dibilang perampokan uang konsumen,” ujar Perwakilan Aliansi Korban Wanaartha Life Johannes Buntoro Fistanio salah satu peserta demonstrasi yang juga pemegang polis Wanaartha Life.