Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) angkat suara setelah izin usaha perusahaan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Senin, 5 Desember 2022.
Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistianto mengatakan sebagai bentuk keterbukaan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan para pemegang polis. Baik melalui Zoom Meeting, grup aplikasi pesan, maupun korespondensi surat.
"Hal lain yang akan kami lakukan sesuai ketentuan internal Wanaartha," kata Adi dalam paparan media hari ini, Selasa (7/12/2022).
Dia juga menjanjikan akan melakukan update perkembangan nasib polis nasabah setelah izin perusahaan dicabut OJK. Informasi ini akan disampaikan secara berkala selama masa transisi sampai terbentuknya tim likuidasi.
"Kami menyampaikan rasa prihatin yang mendalam kepada pemegang polis. Dengan pencabutan izin usaha ini, maka yang paling menderita adalah pemegang polis," kata Adi lebih lanjut.
Menurutnya, dalam setahun terakhir sudah dilakukan upaya menyehatkan usaha. Akan tetapi, pada akhirnya upaya itu belum berhasil dan berujung dengan pencabutan izin usaha.