Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rupiah Digital Bakal Diatur di RUU PPSK, Ini Ketentuannya

Keberadaan rupiah digital akan diatur di dalam omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam acara Pertemuan Tahunan BI 2022 mengenalkan peta desain rupiah digital./tangkap layar
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam acara Pertemuan Tahunan BI 2022 mengenalkan peta desain rupiah digital./tangkap layar

Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan rupiah digital akan diatur di dalam omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Hal itu sebagaimana tertuang di dalam draf RUU PPSK versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022), pada Bagian Keenam tentang Rupiah Digital.

Dalam hal ini, Bank Indonesia selaku bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan rupiah digital. Demikian bunyi Pasal 14A ayat (2).

Merujuk beleid tersebut, rupiah digital akan diatur pada Pasal 2 ayat (2) di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).

“Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, ayat (2) macam rupiah terdiri atas rupiah kertas, rupiah logam, dan rupiah digital,” demikian bunyi draf RUU PPSK Pasal 2 ayat (2) berdasarkan draf 8 Desember 2022, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Dalam beleid tersebut dijelaskan, rupiah digital merupakan rupiah dalam bentuk digital yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan merupakan kewajiban moneter BI.

Rupiah digital memiliki fungsi yang sama dengan Rupiah kertas dan Rupiah logam, yaitu sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat digunakan sebagai alat tukar [medium of exchangedan sebagai alat penyimpan nilai [store of value],” sambungnya.

Selanjutnya, di antara Pasal 14 dan Pasal 15 akan disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 14A. Di dalam Pasal tersebut, pengelolaan rupiah digital meliputi perencanaan, penerbitan, pengedaran, dan penatausahaan.

Adapun, pengelolaan rupiah digital harus memperhatikan sejumlah aspek, mulai dari penyediaan rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI. Diikuti dengan efektivitas pelaksanaan tugas BI dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan sistem keuangan. Selain itu, juga harus memperhatikan dukungan terhadap inovasi teknologi dan inklusi ekonomi dan keuangan digital.

“Pengelolaan rupiah digital juga harus memperhatikan aspek pengembangan ekonomi dan keuangan digital yang terintegrasi secara nasional, dan pemanfaatan teknologi digital yang dapat menjamin keamanan sistem data dan informasi serta pelindungan data pribadi,” lanjutnya.

Kemudian, dalam melakukan perencanaan rupiah digitalBank Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah. Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan rupiah digital diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper