Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Dampak ke LPS Setelah Omnibus Law Keuangan Disahkan

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akan mengalami perubahan struktur dan kelembagaan seiring berlakunya UU PPSK alias Omnibus Law Keuangan.
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut pengesahaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK). Aturan ini dinilai membantu pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara terintegrasi.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memandang kehadiran UU PPSK sebagai tonggak penguatan sektor keuangan untuk mendukung stabilitas sistem keuangan yang semakin baik dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

Purbaya menuturkan di dalam UU PPSK, LPS akan mengalami perubahan pengaturan terutama dari segi kelembagaan, tugas dan kewenangan dalam melaksanakan penjaminan dan resolusi bank.

Adapun secara aspek kelembagaan, Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS menjadi 7 orang, di mana terdapat penambahan 1 orang ADK yang membidangi penjaminan polis. Sementara itu, masing-masing ADK juga memiliki portofolio tugas, ADK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. Kemudian, akan dibentuk Badan Supervisi LPS yang membantu DPR dalam melaksanakan pengawasan terhadap LPS.

Selanjutnya, sesuai mandat UU PPSK, LPS merupakan penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Purbaya menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. Sementara itu, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan.

“Selain itu, UU PPSK juga memperkuat koordinasi antar anggota KSSK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan atau SSK,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).

Purbaya menilai perubahan pengaturan terkait kelembagaan LPS tersebut bertujuan agar terdapat check & balance dengan tetap menjaga independensi LPS sehingga penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, resolusi bank, dan resolusi perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan efektif dan dengan tata kelola yang baik.

“Kami meyakini bahwa pada implementasinya nanti, UU PPSK akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan perekonomian nasional melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper