Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) Adi Yulistanto mengirimkan secuil pesan untuk pemegang saham pengendali perseroan, yakni PT Fadent Consolidated Companies.
Pasalnya, tiga pemegang saham pengendali Wanaartha Life yang tak lain merupakan keluarga Pietruschka hingga saat ini tak kunjung muncul dan dilaporkan masih berada di luar negeri.
"Direksi [nonaktif] berharap kepada pemegang saham pengendali [PSP] untuk dapat tetap mendukung dan bertanggung jawab kepada pemegang polis," jelas Adi saat dimintai keterangan di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Adapun, ketiga pemegang saham dimaksud, yakni Evelina Larasati Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, serta Rezanantha Pietruschka. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas tindakan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perseroan dan atau premi nasabah.
Evalina Larasati Fadil Pietruschka merupakan Direktur Utama PT Fadent Consolidated Companies, perusahaan yang memiliki 97,54 persen saham Wanaartha.
Sementara itu, Manfred Armin Pietruschka merupakan Komisaris di Fadent Consolidated, sedangkan Rezanantha Pietruschka merupakan putra dari Evelina dan Manfred.
Baca Juga
Tak hanya dimintai pertanggung jawaban oleh pihak direksi nonaktif Wanaartha, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sebelumnya telah meminta pemegang saham untuk dapat memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis usai perusahaan di cabut izin usahanya pada awal Desember 2022 lalu.
"OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis," jelas Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi yang dibagikan baru-baru ini.
Berkenaan dengan upaya likuidasi dalam pemenuhan hak-hak nasabah atau para pemegang polis, OJK telah mengesahkan dan menyetujui pembentukan tim likuidasi yang disetujui berdasarkan akta pernyataan keputusan pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham yang digelar pada 30 Desember 2022.
Adapun, OJK menjelaskan bahwa pengesahan serta pembentukan tim likuidasi sebagaimana dimaksud telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Sebagaimana dasar hukum penyelenggaraan RUPS sirkuler oleh pemegang saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL," jelas OJK.
Kendati pengumuman terkait penetapan tim likuidasi telah dibagikan sejak 11 Januari 2023 lalu, direksi nonaktif Wanaartha mengaku belum pernah bertemu dan mendapatkan salinan kta pernyataan keputusan pemegang saham atas penunjukkan tim likuidasi tersebut.
Namun, setelah menggelar pertemuan dengan OJK pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 14:00 WIB, direksi Wanaartha menyatakan akan sepenuhnya tunduk pada aturan yang telah ditetapkan OJK.
"Pada pertemuan tadi [OJK membahas] pembentukan tim likuidasi yang telah dibangun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dengan keputusan tersebut kami tidak mungkin mengambil langkah yang berbeda dari OJK," tutur Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto