Bisnis.com, JAKARTA - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Januari 2023 diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
“Masih mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2022,” saat dikonfirmasi Bisnis kepada Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Iqbal Anas Ma'ruf, Selasa (24/1/2023).
Diketahui, pemerintah mulai melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap untuk pasien BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2022 di sejumlah rumah sakit (RS). Namun uji coba tersebut belum mempengaruhi iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan.
Lalu berapa iuran yang harus dibayarkan?
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran untuk peserta PBI yakni sebesar Rp42.000 per orang yang dibayarkan oleh pemerintah.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta PPU, besaran iurannya yakni 5 persen dari gaji per bulan. Perinciannya 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh peserta. Iuran dibayarkan langsung oleh pemberi kerja ke BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Keluarga Tambahan PU
Iuran untuk keluarga tambahan pekerja PU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja PU.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan dan kelompok masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Ada tiga kelas yang dibagi dalam pembayaran iuran bagi kelompok ini yakni Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp35.000. Pemerintah memberikan subsidi Rp7.000 untuk penerima manfaat dengan layanan rawat inap kelas III.
Veteran
Veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan mendapatkan jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh Pemerintah. Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan per bulan.