Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Lelang Jumbo Kredit Bermasalah Bank Hampir Rp1 Triliun: AGRO, INPC, BBNI

DJKN mencatat 5 lelang dengan nilai pokok jumbo di sektor perbankan sepanjang 2022 dengan total nilai hampir Rp1 triliun, di antaranya milik AGRO, IPNC, BBNI.
Ilustrasi lelang. /Freepik
Ilustrasi lelang. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mencatat ada lima lelang dengan nilai pokok jumbo di sektor perbankan sepanjang 2022, di antaranya milik PT Bank Raya Indonesia Tbk. (ARGO) hingga PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) dengan total nilai Rp914 miliar atau hampir Rp1 triliun. 

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto menuturkan bahwa anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), yakni Bank Raya memiliki nilai pokok lelang paling jumbo di sektor perbankan sepanjang tahun lalu.

Emiten berkode saham AGRO tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Sumatera Selatan, melelang kebun kelapa sawit senilai Rp383 miliar.

“KPKNL Palembang itu ada permohonan dari AGRO senilai Rp383 miliar. Kalau tidak salah waktu itu lelang [kebun] kelapa sawit,” ujarnya dalam konferensi pers pekan lalu.

Selanjutnya, Joko menyampaikan nilai pokok terbesar kedua datang dari permohonan kurator yang berarti lelang kepailitan melalui KPKNL Surabaya, Jawa Timur. Tercatat nilai pokok lelang tersebut mencapai Rp170 miliar.

Pada posisi ketiga dan keempat dihuni oleh PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. yang dikendalikan oleh konglomerat Tommy Winata. Emiten bersandi saham INPC ini melelang hak tanggungan dengan nilai total Rp251 miliar pada 2022.

Bank Artha Graha Internasional tercatat mengajukan permohonan lelang di dua lokasi berbeda yakni KPKNL Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPKNL Tangerang, Banten.

“Di Kupang itu lelang hak tanggungan sebesar Rp127 miliar, sementara di KPKNL Tangerang senilai Rp124 miliar,” tutur Joko.

Menyitir laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Artinya, jika debitor cidera janji, kreditor pemegang hak tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, posisi kelima dihuni oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) Kantor Wilayah atau Kanwil 6, yang mengajukan permohonan melalui KPKNL Surabaya dengan nilai pokok lelang sebesar Rp110 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper