Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp112 triliun sepanjang tahun 2022. Tingginya kerugian masyarakat akibat investasi bodong juga seiring dengan ditemukannya entitas investasi ilegal yang masih berkeliaran.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, SWI sudah menghentikan 5.861 entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, SWI telah menghentikan investasi ilegal sebanyak 1.178, pinjaman online atau pinjol ilegal sebanyak 4.432, dan gadai ilegal sebanyak 251.
Teranyar, SWI juga kembali menemukan 10 entitas investasi ilegal dan 50 pinjol illegal pada Januari 2023. Dengan demikian, dari temuan tersebut SWI telah menutup 5.921 entitas ilegal dengan rincian 1.188 investasi ilegal, 4.482 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Dengan kembali ditemukannya investasi bodong, Tongam meminta agar masyarakat harus selalu berhati-hati dalam memilih jenis investasi
“Satgas Waspada Investasi belum melakukan perhitungan kerugian investasi ilegal pada tahun 2023, namun pada tahun 2022 jumlah kerugian mencapai Rp112 triliun,” kata Tongam kepada Bisnis, Jumat (3/2/2023).
Lantas, bagaimana cara membedakan investasi ilegal dan investasi legal yang berizin OJK? Simak tips berikut agar terhindar dari investasi bodong.
Baca Juga
Untuk menghindari dan tidak terjebak investasi ilegal, Tongam meminta agar masyarakat perlu memiliki pengetahuan untuk membedakan investasi mana yang legal dan ilegal.
Berikut adalah ciri-ciri produk investasi ilegal:
a. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
b. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”
c. Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi
d. Klaim tanpa risiko (free risk)
e. Legalitas tidak jelas
Dalam hal legalitas, Tongam menjelaskan bahwa investasi ilegal tidak memiliki izin usaha. Selanjutnya, tidak memiliki izin usaha, meski mengantongi izin kelembagaan, seperti PT, Koperasi, CV, maupun Yayasan. Berikutnya, investasi ilegal memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
“Oleh karena itu, agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat investasi bodong, sebelum melakukan investasi. Masyarakat harus ingat 2L, yaitu Legal dan Logis,” ungkap Tongam.
Tongam menjelaskan untuk legal, artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Dengan kata lain, masyarakat harus mengecek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau jika sudah punya izin usaha.
“Cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Itu bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat juga harus berpikir logis dengan memahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal dan sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan.
“Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil tetap [fix income], dalam jumlah yang tidak wajar, tanpa risiko, dan menawarkan bonus dari perekrutan anggota maka patut dicurigai,” lanjutnya.
Tongam menambahkan agar masyarakat juga memastikan entitas investasi tersebut tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang telah ditutup SWI. Oleh sebab itu, masyarakat dapat melihat daftar entitas yang dihentikan SWI melalui laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.