Bisnis.com, JAKARTA — Pinjaman online atau pinjol bukan hanya memberikan kemudahan, tapi juga bisa membawa malapetaka bagi penggunanya. Bila tidak hati-hati, skor kredit bisa jeblok dan masuk daftar hitam atau black list di BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sebagaimana diketahui bila telah masuk daftar hitam, seseorang akan kesulitan mengajukan pinjaman lain, seperti motor, mobil, hingga KPR. Meskipun tunggakan pinjaman hanya berjumlah ratusan ribu rupiah.
Adapun BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Baca Juga
Informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.
Seluruh informasi tersebut kini tersedia melalui SLIK OJK. Ada dua cara mudah untuk meminta skor kredit, yakni melalui https://idebku.ojk.go.id.
Cara cek BI checking atau SLIK melalui idebku OJK:
- Buka aplikasi berbasis web melalui stisu https://idebku.ojk.go.id.
- Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK
- Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik "Selanjutnya"
- Isi data registrasi secara lengkap
- Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan permintaan iDeb
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran
- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.