Cara Isi Formulir Pendaftaran BI Checking via iDebKu OJK
Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan. Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar.
Dokumen persyaratan permintaan iDeb, antara lain:
1. Debitur Perserorangan
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA
Baca Juga
2. Debitur Badan Usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama dan/atau
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.
3. Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Skor kredit BI Checking iDEbku OJK
Skor kredit BI Checking dibedakan menjadi lima, di antaranya:
- Skor 1: Kredit Lancar. Artinya, debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.