Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPK Disetujui OJK, Ini 3 Tahapan Penyehatan yang Bakal Dilakukan Bumiputera

OJK telah mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA— Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) melaporkan  tiga tahapan penyehatan keuangan perusahaan yang akan dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan.

Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari mengatakan restu OJK menjadi babak baru dalam upaya penyehatan keuangan perusahaan agar kembali sehat. Selain itu, tahapan-tahapan yang akan dilakukan menurutnya telah sesuai arahan OJK. 

"Ini dengan arahan OJK agar Bumiputera segera melakukan langkah-langkah agar RPK dapat diimplementasikan dengan baik," kata Irvandi dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (11/2/2023).

Irvandi menjelaskan tahapan pertama yang akan dilakukan pihaknya adala penyelamatan. Langkah ini akan berfokus pada pemenuhan likuiditas perusahaan untuk memenuhi kewajiban klaim tertunda. 

Kedua, tahap penyehatan yang beriringan dengan upaya penyelamatan. 

“Dalam tahap ini, kami akan berfokus memperbaiki kondisi perusahaan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis, menjaga kesinambungan operasional perusahaan pada waktu yang akan datang,” jelas Irvandi. 

Terakhih transformasi, dalam tahap ini perusahaan berjalan , beban pembayaran kewajiban kepada Pemegang Polis dan Pihak Ketiga sudah terurai dan terselesaikan, memastikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), digitalisasi produk asuransi dan produk operasional.

Irvandi menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan memulai penyampaian informasi kepada pemegang polis dengan membentuk Task Force Penyelesaian Klaim Tertunda kepada pemegang polis dan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi. 

"Kami mengajak seluruh anggota pemegang polis, para pekerja dan agen untuk mendukung proses dan tahap demi tahap berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semuanya," tutupnya.

Sebeumnya, OJK telah mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Selain itu, regulator juga meminta AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.

Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah mengatakan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912 dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan RUA d.h. BPA, dewan komisaris dan direksi AJB Bumiputera 1912, serta pihak independen dan profesional lainnya. 

Darmansyah menyampaikan bahwa surat pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJB Bumiputera 1912 pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK. 

"Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJB Bumiputera 1912 merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912," kata Darmansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

Adapun, RPK Bumiputera memuat serangkaian program yang disusun Bumiputera dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama. Prinsip Usaha Bersama tercantum

di Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terutama di Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama. 

Prinsip utama Usaha Bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Undang-undang, juga terkait menerima pembagian keuntungan dan kerugian usaha. Sebagai informasi bahwa tertera dalam Anggaran Dasar Bumiputera Pasal 6 yang menyatakan berdiri tanpa modal dasar, pasal 7 terkait keanggotaan Bumiputera, dan Bab IX ayat 36-38 terkait Pembagian Laba, Dana cadangan dan Kerugian. 

Sedangkan dalam UU P2SK Pasal 53 ayat 2 poin e, yang tertulis: menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper