Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Kesehatan Buat BPJS Kesehatan Tak Lagi di Bawah Presiden, Bos BPJS: Kemunduran

Di dalam RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan diatur untuk memberikan laporan tanggung jawab kepada presiden melalui menteri.
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kedudukannya saat ini berada langsung di bawah presiden. Akan tetapi ketentuan itu rencananya akan diubah melalui Omnibus Law RUU Kesehatan.

Pasal 37 RUU Kesehatan menyebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban BPJS baik program dan keuangan dilaporkan kepada presiden melalui menteri. Artinya BPJS Kesehatan tidak lagi langsung berada di bawah presiden. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun menyebutkan apabila hal tersebut diterapkan justru ada kemunduran dalam kelembagaan badan publik itu.

Ali mengatakan awalnya terbentuknya BPJS Kesehatan. Menurunya BPJS awalnya pernah berada di bawah Kementerian secara kelembagaan yakni Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) pada 1968 melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968.

Ali mengatakan BPJS kemudian terus berevolusi hingga akhirnya berada di bawah presiden, kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga. 

“Jadi, kalau menjadi satu kementerian apakah akan menjadi lebih baik atau jelek [belum tahu]. Namun kalau kita kembali ke 1968 itu mundurnya luas biasa pak [Kunta] dan untuk proses sampai mandiri tadi karena iuran, ada pekerja ada DPR waktu itu, luar biasa,” papar Ali dalam acara Urgensi RUU Tentang Kesehatan untuk Indonesia yang Sehat dan Sejahtera, dikutip dari YouTube Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat (17/2/2023). 

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha yang membahas soal transformasi kesehatan di Indonesia. Di depan Sekjen, Ali menyebutkan dampak apabila BPJS Kesehatan berada di bawah Kemenkes. 

Salah satunya, ketidakmampuan BPJS Kesehatan untuk memutus hubungan kerja dengan rumah sakit (RS) yang fraud

“Termasuk sekarang ini BPJS itu bisa memutus hubungan kerja dengan RS yang fraud. Kalau besok kami enggak bisa langsung nanti izin dulu ke Pak Sekjen,” katanya. 

Di sisi lain, anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Nadlifah mengatakan RUU Kesehatan diharapkan memberikan kepastian yang jelas dan pasti atas road map pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia.

“Dari menghadirkan dokter-dokter yang berkualitas melestarikan pengobatan-pengobatan tradisional yang sudah ada negara tercinta ini dan pembiayaannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper