Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kedudukannya saat ini berada langsung di bawah presiden. Akan tetapi ketentuan itu rencananya akan diubah melalui Omnibus Law RUU Kesehatan.
Pasal 37 RUU Kesehatan menyebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban BPJS baik program dan keuangan dilaporkan kepada presiden melalui menteri. Artinya BPJS Kesehatan tidak lagi langsung berada di bawah presiden.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun menyebutkan apabila hal tersebut diterapkan justru ada kemunduran dalam kelembagaan badan publik itu.
Ali mengatakan awalnya terbentuknya BPJS Kesehatan. Menurunya BPJS awalnya pernah berada di bawah Kementerian secara kelembagaan yakni Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) pada 1968 melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968.
Ali mengatakan BPJS kemudian terus berevolusi hingga akhirnya berada di bawah presiden, kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga.
“Jadi, kalau menjadi satu kementerian apakah akan menjadi lebih baik atau jelek [belum tahu]. Namun kalau kita kembali ke 1968 itu mundurnya luas biasa pak [Kunta] dan untuk proses sampai mandiri tadi karena iuran, ada pekerja ada DPR waktu itu, luar biasa,” papar Ali dalam acara Urgensi RUU Tentang Kesehatan untuk Indonesia yang Sehat dan Sejahtera, dikutip dari YouTube Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat (17/2/2023).
Baca Juga
Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha yang membahas soal transformasi kesehatan di Indonesia. Di depan Sekjen, Ali menyebutkan dampak apabila BPJS Kesehatan berada di bawah Kemenkes.
Salah satunya, ketidakmampuan BPJS Kesehatan untuk memutus hubungan kerja dengan rumah sakit (RS) yang fraud.
“Termasuk sekarang ini BPJS itu bisa memutus hubungan kerja dengan RS yang fraud. Kalau besok kami enggak bisa langsung nanti izin dulu ke Pak Sekjen,” katanya.
Di sisi lain, anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Nadlifah mengatakan RUU Kesehatan diharapkan memberikan kepastian yang jelas dan pasti atas road map pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia.
“Dari menghadirkan dokter-dokter yang berkualitas melestarikan pengobatan-pengobatan tradisional yang sudah ada negara tercinta ini dan pembiayaannya,” katanya.