Bisnis.com, JAKARTA – Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 memasuki babak baru. Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyatakan akan melakukan pembayaran polis kepada para pemegang polis yang selama ini tertunda. Inilah fakta-fakta seputar pembayaran polis oleh AJB Bumiputera 1912.
Penantian dari para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 akhirnya menemui titik terang. Pasalnya, Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) milik perusahaan yang berbentuk mutual itu mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan akan melakukan pembayaran polis yang tertunda kepada para pemegang polis.
Juru Bicara Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan menuturkan bahwa OJK secara resmi melalui surat nomor S-41/NB.12/2023 mengundang jajaran Rapat Umum Anggota (RUA) dahulu (d/h) BPA, direksi, dan dewan komisaris dengan agenda khusus terkait tindak lanjut RPK AJB Bumiputera 1912.
Bagus menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut regulator menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK perusahaan.
“Pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan [RPK] AJB Bumiputera 1912 ini merupakan kabar gembira yang selama ini sudah sangat ditunggu-tunggu oleh perusahaan. RPK ini adalah yang ketujuh yang diajukan kepada OJK RI dan alhamdulillah kerja keras RUA d/h BPA dan manajemen membuahkan hasil yang sangat menggembirakan,” kata Bagus dalam keterangan yang diterima Bisnis, Sabtu (11/2/2023).
5 Fakta Di Balik Pembayaran Polis AJB Bumiputera 1912
Bisnis merangkum setidaknya ada 5 fakta penting AJB Bumiputera 1912 yang akan melakukan pembayaran polis, berikut uraiannya:
1. OJK Beri Lampu Hijau RPK AJB Bumiputera 1912
OJK mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Selain itu, OJK juga meminta AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.
Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah mengatakan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912 dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan RUA d.h. BPA, dewan komisaris dan direksi AJB Bumiputera 1912, serta pihak independen dan profesional lainnya.
Darmansyah menyampaikan bahwa surat pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJB Bumiputera 1912 pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.
"Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJB Bumiputera 1912 merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912," kata Darmansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
2. Dirut AJB Bumiputera 1912 Minta Maaf
Dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari mengungkapkan permohonan maaf atas tertundanya pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912. Namun, Irvandi juga ingin agar pembayaran klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi AJB Bumiputera 1912.
“Manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini,” tuturnya.
Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset AJB Bumiputera 1912 tercatat Rp9,5 triliun dan liabilitas mencapai Rp32,8 triliun, ada selisih antara aset dan liabilitas sebesar Rp23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/kewajibannya.
Irvandi menjelaskan bahwa dengan adanya selisih yang besar, membuat AJB Bumiputera 1912 diminta untuk melakukan penyelamatan para pemegang polis untuk kelangsungan usaha dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya.
3. AJB Bumiputera 1912 Bentuk Task Force
Selanjutnya, manajemen membentuk task force pembayaran klaim tertunda, yakni tim yang menangani dan menyelesaikan klaim polis yang tertunda di AJB Bumiputera 1912 dengan melakukan komunikasi, penyediaan dana sampai dengan pembayaran klaim tertunda.
Nantinya, tim task force bertugas untuk melakukan penjualan/pelepasan/optimalisasi aset milik AJB Bumiputera 1912.
Kemudian, bidang pendanaan task force pembayaran klaim tertunda menyusun rencana pelepasan aset setelah melakukan penelitian dan penilaian aset berkoordinasi dengan unit kerja terkait maupun pihak eksternal dengan melampirkan data aset, serta pertimbangan penjualan/pelepasan/optimalisasi aset dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.
Irvandi menjelaskan bahwa bidang pendanaan task force pembayaran klaim tertunda berkoordinasi dengan unit kerja terkait pelaksanaan penjualan/pelepasan/optimalisasi aset yang telah disetujui kepada calon pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. AJB Bumiputera 1912 Jual Aset
Irvandi menuturkan dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas RPK perusahaan, maka tahap pertama yang akan dilakukan dalam rangka upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, yaitu pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah diberikan lampu hijau oleh OJK.
Selanjutnya, AJB Bumiputera 1912 akan melakukan pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan perusahaan
Adapun, ruang lingkup aset adalah dengan melakukan penjualan/pelepasan/optimalisasi aset milik AJB Bumiputera 1912 yang meliputi aset properti tanah dan bangunan. Diikuti dengan aset finansial seperti saham dan obligasi. Lalu, optimalisasi aset berupa kerja sama operasional/joint venture, build operate transfer (BOT)/build transfer operate (BTO), serta sekuritisasi aset.
Irvandi menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai pedoman dan alat kendali untuk pelaksanaan pelepasan aset AJB Bumiputera 1912 sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda.
“Tujuan diterbitkannya keputusan ini adalah agar dalam pelaksanaan pelepasan aset milik AJB Bumiputera 1912 sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda dapat dilakukan lebih cepat, efektif, efisien, mengurangi risiko, adil, tidak diskriminatif, dan meningkatkan transparansi,” jelasnya.
5. Penurunan Nilai Manfaat
Irvandi menyampaikan bahwa untuk menyelamatkan pemegang polis dan melanjutkan usaha perusahaan, maka AJB Bumiputera 1912 akan melakukan kebijakan penurunan nilai manfaat. Hal itu sebagaimana yang tertuang di dalam RPK perusahaan.
“Langkah ini diambil dengan berat hati diambil manajemen, karena sangat memahami kesulitan yang dialami pemegang polis,” tuturnya.
Adapun, kebijakan ini berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. Setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan penurunan nilai manfaat untuk dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran
Irvandi menjelaskan penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.
Pemegang polis yang setuju atas pembayaran klaim dengan kebijakan penurunan nilai manfaat datang ke kantor cabang untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan pembayaran klaim penurunan nilai manfaat dilengkapi dengan meterai.
Selain itu, pemegang polis juga harus melampirkan kopi kartu keluarga serta kopi buku tabungan. Selanjutnya, kantor cabang akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemegang polis.
“Apabila dokumen dianggap telah lengkap dan benar, maka kepala cabang melakukan persetujuan paling lambat 1x24 jam setelah dokumen diterima dari pemegang polis,” terangnya.
Kemudian, bagi pemegang polis yang telah setuju pembayaran klaim setelah pemotongan dan telah mendapatkan persetujuan dari kepala cabang dan telah diverifikasi oleh kantor wilayah akan mendapatkan urutan pembayaran dalam aplikasi yang digunakan untuk pembayaran klaim tertunda.
Berikut penurunan nilai klaim untuk polis AJB Bumiputera yang pembayaran klaimnya tertunda
Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Perorangan AJB Bumiputera 1912 | |
Jenis Klaim | Penurunan Nilai Manfaat |
Meninggal | 20% |
Habis Kontrak | 50% |
Penebusan | 50% |
DKB, Klaim Sebagian dan Rawat Inap | 0% |
Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Kumpulan AJB Bumiputera 1912 | |
Jenis Klaim | Penurunan Nilai Manfaat |
Meninggal | 20% |
Habis Kontrak | 50% |
Penebusan | 50% |
Refund Premi dan Kesehatan | 0% |
Penurunan Manfaat Produk Tradisional pada Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH) AJB Bumiputera 1912 | |
Jenis Klaim | Penurunan Nilai Manfaat |
Meninggal | 20% |
Habis Kontrak | 50% |
Penebusan | 50% |
DKB, Klaim Sebagian, Kesehatan dan Rawat Inap | 0% |
Penurunan Manfaat Polis Aktif Asuransi Perorangan AJB Bumiputera 1912 | |
Tunggal/Sekaligus | 42,50% |
Reguler | 50,00% |
BPK | 50,00% |
BPM | 50,0% |
BPO : > 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse) | 50,00% |
≤ 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse) | 75,00% |
Penurunan Manfaat Polis Aktif Asuransi Kumpulan AJB Bumiputera 1912 | |
AJK | 0% |
Non AJK | 50,00% |
PKK : | |
a. BUMN | 50,00% |
b. Non BUMN | 40% |