Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beberkan Rencana Kewajiban Spin Off Unit Syariah

Dalam UU PPSK kebijakan spin off unit usaha syariah (UUS) diserahkan kepada OJK.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah bank mulai mempertanyakan kebijakan spin off unit usaha syariah (UUS) bank umum usai kebijakan tersebut dialihkan kewenangannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sebagaimana diketahui, Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sebelumnya telah mengubah kebijakan spin off UUS menjadi bank syariah dari wajib menjadi diserahkan ke OJK.

Direktur Bank Danamon Rita Mirasari dalam agenda diskusi yang digelar Dentons HPRP  bertajuk "Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi" mempertanyakan megenai status kewajiban kebijakan spin off UUS menjadi BUS.

"Apakah secara implisit di sini memang sebetulnya UUS itu nantinya harus dikembangkan menjadi BUS ke depan? Kenapa saya bertanya seperti ini karena banyak sekali concern-nya saat kita membuat rencana spin off syariah," lontarnya, Senin (20/2/2023).

Menjawab hal tersebut, Greta Joice Siahaan selaku selaku Analis Eksekutif Senior, Departemen Hukum OJK menjelaskan bahwa pada dasarnya kebijakan spin off bila mengacu pada UU PPSK wajib dilakukan.

"Jadi kalau kita refer UU PPSK dalam pasal 68 disebutkan bahwa dalam hal bank umum konvensional memiliki unit syariah dan setelah memenuhi persyaratan tertentu dari OJK itu wajib untuk melakukan pemisahan unit syariah menjadi BUS, jadi memang wajib ke depannya," jelas Greta.

Dia melanjutkan, nantinya OJK juga dapat meminta pemisahan unit usaha syariah bank umum konvensional dalam rangka konsolidasi.

Adapun terkait ketentuan melaksanakan spin off, saat ini OJK tengah merumuskan hal tersebut ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang ditargetkan akan selesai selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan setelah UU PPSK resmi diundangkan pada 12 Januari 2023 kemarin.

"Nah memang saat ini di OJK sendiri kita sedang digodok kami sedang berkoordinasi secara internal terkait ketentuannya seperti apa. Akan tetapi mohon maaf belum bisa disampaikan ketentuannya saat ini, jadi mohon ditunggu saja dalam waktu 6 bulan karena ini harus juga kita konsultasikan kepada anggota DPR," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan bahwa upaya spin off UUS tersebut dilakukan agar perbankan syariah bisa semakin berkembang dan bertahan menghadapi tantangan ekonomi tahun ini. 

“Kita melihat perlu ada akselerasi pengembangan bank syariah sebagai alternatif sistem keuangan yang bisa dipilih oleh masyarakat ke depan,” ujarnya.

Saat ini, menurutnya kontribusi bank syariah terhadap industri perbankan secara umum masih minim. Total aset perbankan syariah hanya mencapai 5-6 persen dibandingkan total aset perbankan secara keseluruhan.

Adapun, sejumlah bank yang sudah memberikan sinyal kuat akan melaksanakan spin off dalam waktu dekat diantaranya unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dan PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper