Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani hingga Perry, Begini Proses Pemilihan Nama Gubernur BI

Sri Mulyani hingga Perry masuk dalam bursa calon gubernur BI 2023-2028. Akan tetapi pada akhirnya Presiden Jokowi yang memiliki hak prerogatif memutuskan.
Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pemilihan Gubernur Bank Indonesia atau BI tengah menjadi buah bibir karena pelaksanaannya yang semakin dekat. Tahapan pemilihan akan berlanjut ketika Presiden Joko Widodo menyerahkan kandidat pilihannya ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan habis pada Mei 2023, proses pemilihan kandidat baru pun mulai bergulir. Sejumlah nama calon pemimimin bank sentral periode 2023—2028 muncul dan menjadi perbincangan, baik Perry sebagai petahana, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Seleksi calon Gubernur BI tidak berjalan secara terbuka, sehingga nama-nama yang beredar tidak semata-mata menjadi kandidat yang akan mengikuti kontestasi. Pemilihan nama itu merupakan hak perogratif presiden, meskipun bukan tidak mungkin Jokowi akan mencermati perbincangan masyarakat terkait itu.

Jokowi menyatakan bahwa dirinya akan segera menyerahkan nama calon Gubernur BI kepada DPR. Nantinya, persetujuan nama calon bos BI ditentukan oleh Senayan.

"Kita putuskan kalau enggak hari ini, besok. Nama-nama sudah masuk," ujar Jokowi pada Selasa (21/2/2023).

Penyampaian nama calon Gubernur BI oleh presiden kepada DPR merupakan tahapan pertama dari proses pemilihan calon gubernur BI. DPR kemudian akan mengumumkan nama usulan Jokowi kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 23/1999 tentang BI mengatur bahwa presiden dapat mengajukan satu hingga tiga nama calon Gubernur BI kepada DPR. Artinya, Jokowi dapat mengajukan calon tunggal atau beberapa nama, tergantung keputusan istana.

DPR kemudian akan mendengarkan saran dari berbagai pihak terkait kandidat Gubernur BI pilihan presiden. Biasanya, DPR akan mendengarkan masukan dari akademisi, ekonom, maupun pelaku industri perbankan untuk mengetahui pandangan terkait calon itu dan aspirasinya.

Setelah itu, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pilihan presiden. Apabila kandidat lolos tes tersebut, maka orang terpilih akan menjabat sebagai orang nomor satu di bank sentral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper