Bisnis.com, JAKARTA — Industri pembiayaan (multifinance) alias leasing masih melihat beberapa tantangan yang berpotensi menjadi sentimen penekan permintaan pembiayaan motor listrik, kendati sudah kebijakan pemberian subsidi dari pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengetok palu untuk memberikan subsidi motor setrum Rp7 juta per unit mulai 20 Maret 2023. Terbagi kuota 200.000 unit untuk motor baru dan 50.000 unit untuk motor konversi.
Pelaku UMKM, penerima KUR, dan pelanggan listrik kapasitas 450-900 VA merupakan pihak yang diutamakan untuk menerima subsidi. Sementara itu, hanya produsen motor listrik yang telah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen yang bisa mengikuti subsidi ini.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan bahwa secara umum industri leasing menyambut baik kebijakan subsidi motor listrik, sebab akan turut dipercaya menjadi pintu gerbang pertumbuhan permintaan kendaraan listrik ke depannya.
"Tentu pemain pembiayaan sangat antusias, karena target penerima subsidi artinya akan semakin ringan dalam membayar cicilan. Apalagi kalau sasarannya pelaku UMKM. Kalau mau mendorong mereka berinvestasi ke kendaraan listrik, memang harus ada sentimen yang bisa membuat oprasional bulanan mereka tidak membengkak," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (15/3/2023).
Suwandi menjelaskan bahwa setiap sentimen positif buat industri otomotif sudah pasti akan turut berpengaruh terhadap para pemain industri pembiayaan. Terlebih, saat ini sepeda motor masih termasuk salah satu dari tiga objek kredit andalan yang menopang kinerja industri, terutama dari sisi kuantitas kontrak pembiayaan.
Baca Juga
Target penerima subsidi pun dianggap sudah tepat oleh APPI, karena mayoritas debitur kredit sepeda motor konvensional merupakan pekerja informal dan pelaku UMKM. Keberadaan subsidi diharapkan menjadi katalis pendongkrak minat mereka untuk beralih ke kendaraan listrik, yang notabene juga terbukti mampu menekan beban pengeluaran BBM dan biaya servis rutin.
Akan tetapi, APPI melihat masih ada beberapa tantangan yang membuat tidak semua permintaan pembiayaan untuk kendaraan listrik bisa diakomodasi. Suwandi menekankan setiap pemain akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan.
Pertama, melihat bagaimana kemampuan debitur dan rekam jejaknya. Terlebih, segmen penerima subsidi bersinggungan dengan segmen utama penyumbang kredit bermasalah. Kedua, soal harga jual kembali unit motor listrik dan bagaimana mengatasi unit yang harus ditarik apabila kreditnya macet.
Ketiga, sampai saat ini masih belum ada asuransi umum yang memiliki produk khusus untuk mengakomodasi proteksi terkait motor listrik. Terakhir, industri pembiayaan masih mengkaji kondisi purnajual setiap pabrikan motor listrik, sebab akan turut berpengaruh terhadap umur pakai setiap unit.
"Sampai saat ini pasar bekas untuk motor listrik belum masif, jadi subsidi ini harapannya bisa menjadi awal untuk membangun itu. Adapun, soal asuransi dan aftersales, akan berpengaruh terhadap berapa bunga yang bisa diberikan, berapa tahun ternor yang memungkinkan. Semua masih digodok dan APPI ikut membantu para pemain berkomunikasi dengan stakeholders terkait," tutupnya.