Bisnis.com, BADUNG — PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) telah merampungkan masa pengajuan tagihan pemegang polis ke tim likuidasi pada 11 Maret 2023. Adapun batas waktu pengajuan tagihan diberikan tenggat paling lambat 60 hari, terhitung sejak 11 Januari 2023–11 Maret 2023.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan tim likuidasi menargetkan akan mulai melakukan pembayaran klaim pemegang polis Wanaartha Life pada tahun ini.
“Target tahun ini [proses pembayaran klaim], Tim Likuidasi akan melakukan pembayaran klaim pemegang polis setelah Neraca Sementara Likuidasi [NSL] disetujui OJK,” kata Harvardy kepada Bisnis, Kamis (16/3/2023).
Selanjutnya, mekanisme pembayaran tagihan klaim Wanaartha Life akan dilakukan melalui proposal skema penyelesaian dan pembayaran.
“Nanti akan dibuat semacam proposal skema penyelesaian dan pembayaran kepada kreditor,” jelasnya.
Adapun, dana untuk membayar tagihan klaim tersebut bersumber dari dana asuransi milik nasabah hingga hasil pencairan aset Wanaartha Life.
Baca Juga
“Sumber dana bersumber dari dana asuransi milik nasabah yang ada pada account Wanaartha, kemudian dari hasil pencairan aset-aset yang dapat diidentifikasi,” ujarnya.
Harvardy menjelaskan setelah pengajuan tagihan selesai, maka langkah selanjutnya yang dilakukan tim likuidasi adalah melakukan verifikasi tagihan. Kemudian, melakukan audit neraca penutupan oleh akuntan publik. Setelah itu, tim likuidasi menyusun neraca sementara likuidasi atau NSL.
“Setelah NSL disetujui oleh OJK, tim likuidasi akan melakukan penjualan dan penjualan aset, lalu menjadwalkan waktu pembayaran kepada pemegang polis dan kreditor lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga Sabtu (11/3/2023), sebanyak 9.968 nasabah yang telah mendaftar untuk mendapatkan haknya.
Adapun sebagai informasi, Tim Likuidasi Wanartha Life dibentuk usai izin asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tim likuidasi sebelumnya diajukan oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB. Tim likuidasi Wanaartha juga sudah mendapatkan restu dari OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL, pembentukan Tim likuidasi sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS.