Bisnis.com, BALI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembubaran atas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. Pembubaran tersebut terhitung efektif sejak 5 Desember 2022.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Asep Iskandar menyampaikan bahwa pembubaran dana pensiun (dapen) tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023.
“OJK membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha yang beralamat di Gedung Wana Artha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta 12790 terhitung efektif sejak tanggal 5 Desember 2022,” kata Asep, dikutip dari laman resmi OJK, Kamis (16/3/2023).
Asep menyampaikan bahwa pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha dilakukan karena izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) selaku pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha telah dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022.
Adapun, KDK Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, yaitu Harvardy Muhammad Iqbal sebagai Ketua Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha dan Arif Sharon Simanjuntak sebagai anggota.
Selanjutnya, Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha akan bertugas melaksanakan proses likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Baca Juga
“OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) telah diumumkan pada Desember 2022 lalu. Pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disebabkan Wanaartha tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.