Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesan AAJI untuk Industri Asuransi dan Nasabah di Tengah Kasus Gagal Bayar

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) turut menyoroti kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan asuransi di Tanah Air.
(ki-ka) Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi dan Pajak AAJI Simon Imanto; Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI Fauzi Arfan; dan Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa 2022, 7 Maret 2023./Bisnis-Pernita Hestin Untari
(ki-ka) Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi dan Pajak AAJI Simon Imanto; Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI Fauzi Arfan; dan Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa 2022, 7 Maret 2023./Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) turut menyoroti kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan asuransi di Tanah Air. Beberapa di antaranya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Jiwasraya, Kresna Life, dan Wanaartha Life. 

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan kasus gagal bukan baru saja terjadi, namun sudah lama. Dia pun mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus gagal bayar industri asuransi. 

"Kami menyayangkan dan prihatin," kata Budi di Rumah AAJI, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023). 

Budi mengatakan bahwa pihaknya terus mengingatkan anggotanya untuk mengedepankan unsur kehati-hatian. Selain itu, melakukan tata kelola perusahaan asuransi yang baik dan manajemen risiko baik. 

Budi juga mengingatkan anggotanya ketika memasarkan produk harus diterangkan kepada nasabah. Serta, tenaga pemasarnya harus diperhatikan dan dilatih dari waktu ke waktu. 

Tidak hanya perusahaan, Budi juga mengingatkan nasabah asuransi untuk mempelajari asuransi dengan baik. Dia mengingatkan bahwa nasabah memiliki hak untuk mempelajari polis atau Cooling Off Period selama 14 hari. 

Adapun dalam periode tersebut, nasabah dapat membatalkan polis tanpa dikenakan denda dan uang premi yang telah dibayar dikembalikan semuanya.

"Jadi ketika nasabah sudah dapatkan polisnya, kami terus mengingatkan nasabah asuransi untuk tolong dibaca polisnya. Dan bila mana loh kok beda dengan yang diterangkan waktu itu, nasabah punya hak untuk membatalkan pertanggungan dan lain sebagainya. Kami berharap tidak terjadi karena tenaga pemasar sudah menerangkan dengan sangat baik," ungkapnya.

Budi pun menilai bahwa apabila perusahaan melakukan tata kelola dengan baik, manajemen risiko yang baik dan nasabah tidak lupa punya hak maka kecil peluang gagal bayar terjadi di masa depan. 

"Kami mengingatkan kepada semua pihak untk mencarikan solusi yang baik dari apa yang terjadi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper