Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terjadi penurunan premi produk asuransi yang disertai investasi (PAYDI) atau unit-linked sepanjang 2022. Penurunan premi ini setelah otoritas melakukan pengaturan utang melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI.
Penurunan produksi premi PAYDI pada 2022 mencapai Rp83,2 triliun atau turun 26,54 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2021, produksi premi mencapai total Rp113,2 triliun.
"Persentase tersebut jauh lebih tinggi penurunannya jika dibandingkan penurunan premi industri asuransi secara keseluruhan yang hanya sebesar 5,85 persen pada 2022 senilai Rp192,8 triliun dan 2021 Rp204,7 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2023 di Jakarta, dikutip Selasa (4/4/2023).
Ogi menambahkan kinerja unit-linked per akhir Februari 2023 juga terjadi penurunan secara year-on-year dengan Februari 2022 sebesar 20,84 persen atau dari Rp13 triliun menjadi Rp10,3 triliun. Menurutnya hal tersebut menunjukkan perubahan perilaku konsumen industri asuransi di mana terjadi penurunan porsi produk PAYDI.
Selama ini produk unit linked mendominasi produksi premi industri dari sebelumnya 55,28 persen dari total produksi premi pada 2021 menjadi 43,15 persen pada 2022.
Baca Juga
Adapun dilihat dari jumlah tertanggung dalam lima tahun terakhir, terjadi penurunan jumlah yang cukup signifikan dari 7,75 juta tertanggung pada 2018 menjadi 5,31 juta tertanggung pada 2022, atau turun sebesar 31,43 persen selama lima tahun terakhir.
"Hal ini tentunya sejalan dengan arahan dari OJK yang mendorong industri asuransi agar lebih mengedepankan penjualan produk-produk asuransi yang mengutamakan proteksi atas risiko dibandingkan dengan produk asuransi yang lebih fokus kepada pengembalian imbal hasil investasi seperti PAYDI," kata Ogi.
Ogi mengatakan bahwa hal tersebut akan mendorong industri asuransi kembali kepada khitahnya sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen. Dia juga melaporkan bahwa per 14 Maret 2023, jumlah perusahaan yang produknya telah tercatat di OJK dan dapat memasarkan produk PAYDI berdasarkan SEOJK 5/2022 mencapai 31 perusahaan asuransi jiwa baik konvensional maupun syariah.
"Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya yang selama ini telah menjual produk PAYDI untuk sementara dihentikan penjualannya sampai dengan produknya sudah resmi tercatat di OJK sesuai SEOJK Nomor 5 Tahun 2022," tandasnya.
Adapun SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 berlaku untuk meningkatkan perlindungan konsumen PAYDI dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan PAYDI, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset
“Ketentuan ini berlaku untuk produk baru [memperoleh persetujuan OJK setelah SEOJK PAYDI berlaku] dan produk yang sedang dipasarkan perusahaan [memperoleh persetujuan OJK sebelum SEOJK PAYDI berlaku],” demikian bunyi beleid SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.
Selanjutnya, perusahaan asuransi harus menyesuaikan produk yang sedang dipasarkan perusahaan dalam jangka waktu 12 bulan sejak SEOJK PAYDI berlaku, yaitu pada 14 Maret 2022. Artinya, produk unit-linked mulai efektif dipasarkan pada 14 Maret 2023.