Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Porsi Bisnis Asuransi Unit-linked Merosot ke Bawah 50 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terjadi penurunan premi produk asuransi yang disertai investasi (PAYDI) atau unit-linked sepanjang 2022.
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P

Ogi mengatakan bahwa hal tersebut akan mendorong industri asuransi kembali kepada khitahnya sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen. Dia juga melaporkan bahwa per 14 Maret 2023, jumlah perusahaan yang produknya telah tercatat di OJK dan dapat memasarkan produk PAYDI berdasarkan SEOJK 5/2022 mencapai 31 perusahaan asuransi jiwa baik konvensional maupun syariah. 

"Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya yang selama ini telah menjual produk PAYDI untuk sementara dihentikan penjualannya sampai dengan produknya sudah resmi tercatat di OJK sesuai SEOJK Nomor 5 Tahun 2022," tandasnya. 

Adapun SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 berlaku untuk meningkatkan perlindungan konsumen PAYDI dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan PAYDI, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset

“Ketentuan ini berlaku untuk produk baru [memperoleh persetujuan OJK setelah SEOJK PAYDI berlaku] dan produk yang sedang dipasarkan perusahaan [memperoleh persetujuan OJK sebelum SEOJK PAYDI berlaku],” demikian bunyi beleid SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.

Selanjutnya, perusahaan asuransi harus menyesuaikan produk yang sedang dipasarkan perusahaan dalam jangka waktu 12 bulan sejak SEOJK PAYDI berlaku, yaitu pada 14 Maret 2022. Artinya, produk unit-linked mulai efektif dipasarkan pada 14 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper