Ogi mengatakan bahwa hal tersebut akan mendorong industri asuransi kembali kepada khitahnya sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen. Dia juga melaporkan bahwa per 14 Maret 2023, jumlah perusahaan yang produknya telah tercatat di OJK dan dapat memasarkan produk PAYDI berdasarkan SEOJK 5/2022 mencapai 31 perusahaan asuransi jiwa baik konvensional maupun syariah.
"Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya yang selama ini telah menjual produk PAYDI untuk sementara dihentikan penjualannya sampai dengan produknya sudah resmi tercatat di OJK sesuai SEOJK Nomor 5 Tahun 2022," tandasnya.
Adapun SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 berlaku untuk meningkatkan perlindungan konsumen PAYDI dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan PAYDI, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset
“Ketentuan ini berlaku untuk produk baru [memperoleh persetujuan OJK setelah SEOJK PAYDI berlaku] dan produk yang sedang dipasarkan perusahaan [memperoleh persetujuan OJK sebelum SEOJK PAYDI berlaku],” demikian bunyi beleid SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.
Selanjutnya, perusahaan asuransi harus menyesuaikan produk yang sedang dipasarkan perusahaan dalam jangka waktu 12 bulan sejak SEOJK PAYDI berlaku, yaitu pada 14 Maret 2022. Artinya, produk unit-linked mulai efektif dipasarkan pada 14 Maret 2023.