Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Lestari Raharjo hingga Sidodadi Makmur

Pengurus koperasi lembaga keuangan mikro yang telah dicabut izin usahanya diminta segera membentuk tim likuidasi. “
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) agribisnis gapoktan.

Mengutip dari pengumuman resmi OJK pada Kamis (6/4/2023), ketiganya terdiri dari Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi, dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar menyampaikan bahwa ketiga kantor koperasi LKM tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

Di samping itu, pengurus koperasi LKM juga diminta untuk segera membentuk tim likuidasi atas adanya pencabutan izin usaha tersebut.

“Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi,” terang Asep.

Daftar tiga koperasi lembaga keuangan mikro agribisnis yang dicabut izin usahanya oleh OJK

1. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo

Asep menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Koperasi LKM yang beralamat di Desa Kutorembet, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan itu terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023.

Kemudian, pengurus diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi. Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro,” tambahnya.

2. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi

Hal yang juga terjadi pada LKM yang beralamat di Desa Tlogohendro, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan. Pasalnya, terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023, OJK telah mencabut izin usaha Koperasi Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi.

“Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

3. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur

OJK juga mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur yang beralamat di Desa Lebakbarang, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan. Pencabutan izin usaha ini terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023.

Asep menerangkan bahwa sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka pengurus dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper