Bisnis.com, JAKARTA – Pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028 akan ditutup hari ini, Jumat (14/4/2023).
Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada para peserta seleksi yang belum melengkapi dokumen diharapkan segera menyelesaikan tahap pendaftaran.
“Mengingat batas waktu paling lambat tanggal 14 April 2023 pukul 23.59 WIB,” tulis keterangan Kemenkeu dikutip dari laman resmi.
Pembukaan pendaftaran ini bertujuan memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, khususnya lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Dengan tujuan tersebut, Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mengatur penambahan dua Kepala Eksekutif OJK.
Pertama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK.
Baca Juga
Kedua adalah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.
Sementara itu, perujuk pada Pengumuman PENG-01/PANSEL-DKOJK/2023, syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
Syarat Pendaftaran DK OJK
1. Warga negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih dan
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Selanjutnya, seleksi calon anggota DK OJK terdiri atas empat tahap, yakni seleksi administratif untuk tahap pertama, tahap kedua penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.
Tahap ketiga adalah asesmen dan pemeriksaan kesehatan, sementara tahap keempat atau terakhir merupakan afirmasi wawancara. Jika lolos hingga tahap akhir, panitia seleksi akan memilih 6 calon anggota DK OJK untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
“Dari 6 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 4 nama kepada DPR untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan,” tulis Kemenkeu.
Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Presiden Jokowi nantinya akan menetapkan 2 anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023–2028.