Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jeritan Korban Gagal Bayar Wanaartha Life

Sisa aset sebesar Rp100 milir berbanding tagihan nasabah yang mencapai Rp15 triliun lebih membuat nasabah Wanaartha Life kebingungan menuntuk pengembalian uang.
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) meminta ketegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengupayakan pengembalian dana atas kasus gagal bayar yang masih bergulir.

Nasabah Wanaartha Life Yanti Santi mengatakan salah satu alasan dirinya menaruh uangnya di Wanaartha Life lantaran ada OJK.

Yanti menyoroti pengejaran aset yang masih berlangsung. Pasalnya, Wanaartha Life hanya memiliki aset sekitar Rp100 miliar, berbanding terbalik dengan kewajiban yang dimiliki mencapai Rp15,7 triliun.

“Pengejaran aset itu bagaimana, kalau ini tadi dibilang Rp100 miliar, sudah nggak masuk. Istilahnya kita dapat ayam crispy remah-remah, berarti kan miss-conduct penanganannya,” katanya, Rabu (26/4/2023).

Nasabah Wanaartha Life lainnya, Fredi Budiman yang menuturkan bahwa dirinya menyisihkan sebagian penghasilan untuk ditaruh di Wanaartha Life lantaran perusahaan tersebut terdaftar di OJK.

“Kita ini nasabah beli ini karena ada rekomendasi OJK dengan harapan OJK bisa menjamin, melindungi,” katanya.

Dihubungi terpisah, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya masih menjalin komunikasi dengan regulator dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menuntaskan permasalahan ini.

“Kita masih menjalin komunikasi dengan OJK dan Bareskrim agar ada jalan keluarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Harvardy enggan berkomentar lebih lanjut saat ditanyai mengenai red notice terhadap anak bos Wanaartha Life.

“Itu [red notice] saya nggak tahu, itu urusan Bareskrim. Terkait itu, dari tim likuidasi tidak tahu-menahu. Artinya tidak mempunyai kewenangan dalam menjawab itu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper