Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pada perusahaan pialang asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera. Keputusan tersebut ditetapkan regulator pada 27 April 2023.
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin menyampaikan bahwa pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut sebagaimana tercantum melalui surat Nomor S-27/NB.1/2023 tanggal 19 April 2023.
“Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Jasa Advisindo Sejahtera telah melaksanakan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan,” kata Ihsanuddin dalam pengumuman OJK, dikutip pada Rabu (3/5/2023).
Baca Juga
Ihsanuddin menjelaskan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) POJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non Bank sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan POJK Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
“Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Jasa Advisindo Sejahtera diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 20 Maret 2023, perusahaan yang beralamat di Nucira Building Lantai 3, tepatnya di Jalan Letjen MT Haryono Kav. 27 Tebet Timur, Jakarta itu mendapatkan sanksi PKU dari OJK, dikarenakan PT Jasa Advisindo Sejahtera belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.