Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perilaku agen asuransi menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Hal ini merespons maraknya kasus agen asuransi yang kembali merugikan nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa tanggung jawab itu mengingat perusahaan asuransi menggunakan jasa agen dalam memasarkan produk ke nasabah.
“Perusahaan asuransi yang menggunakan agen asuransi dalam memasarkan produknya, maka perusahaan asuransi itu yang bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan oleh agen sebatas pada hal-hal yang diatur dalam kontrak,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023, dikutip pada Selasa (9/5/2023).
Namun untuk meminimalisir munculnya permasalahan yang disebabkan oleh agen, Ogi menyatakan regulator mendorong perusahaan asuransi untuk memperbaiki pengelolaan agen, yaitu dengan cara memberikan pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan kepada para agen asuransi.
“Serta melakukan pengawasan yang memadai, khususnya aspek perilaku [conduct] agen yang belakangan ini muncul agen-agen yang miss-conduct dalam melakukan penjualannya,” tambahnya.
Selain itu, sambung Ogi, asosiasi asuransi juga telah memiliki sistem database agen untuk memeriksa catatan seorang agen.
Baca Juga
Dalam hal persoalan yang terjadi pada perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (LIFE) atau Sinarmas MSIG Life, OJK menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan antara nasabah dan perusahaan, yang terakhir dilakukan pada 17 April 2023 di Manado dalam rangka proses penyelesaian internal Sinarmas MSIG Life.
Lebih lanjut, OJK telah meminta Sinarmas MSIG Life untuk me-review kembali tata kelola pemasaran produk asuransi melalui agen. Review tersebut antara lain dengan melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan yang diperlukan terhadap seluruh agen sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 69 Tahun 2016.
“OJK menghormati proses hukum baik yang telah dinyatakan inkracht maupun yang sedang berjalan prosesnya. OJK mengimbau kepada para pihak untuk menghormati dan melaksanakan keputusan hukum tersebut,” tutupnya.