Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) mencatat dana pihak ketiga (DPK) terinjeksi senilai Rp30 miliar usai dikabarkan mengalami serangan siber pada Senin (8/5/2023).
Manajemen BRIS menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan setoran mitra lebih dari 2.000 transaksi selama bank membuka layanan weekend banking di 434 kantor cabang BSI pada Sabtu (13/5/2023).
Seiring dengan hal tersebut, Corporate Secretary BSI Gunawan A. Hartoyo menyampaikan komitmen perseroan untuk kembali membangun kepercayaan nasabah setelah mengalami gangguan layanan yang terjadi.
“Terima kasih kepada seluruh nasabah setia BSI yang telah melakukan transaksi selama operasional akhir pekan. BSI berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan keamanan untuk seluruh nasabah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (14/5/2023).
Untuk diketahui, BSI telah menyiapkan sebanyak 434 kantor cabang se-Indonesia untuk membuka operasional pada Sabtu (13/5/2023) dan Minggu (14/5/2023) untuk melayani kebutuhan nasabah usai sempat mengalami kendala layanan dalam beberapa hari terakhir.
Adapun sebelumnya, Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan bahwa seluruh data dan dana nasabah di BSI akan dijamin keamanannya.
"Proses normalisasi layanan Bank Syariah Indonesia telah kami lakukan, dengan prioritas utama untuk meyakinkan dana dan data nasabah tetap aman di Bank Syariah Indonesia,” ujar Hery beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Kronologi BSI Diserang Ransomware oleh Hacker Lockbit 3.0, Diduga Beraksi Sejak Libur Lebaran 2023 |
---|
Pasca-peristiwa tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian meminta bank lainnya agar berhati-hati atas upaya-upaya serangan siber seiring dengan pesatnya digitalisasi di industri perbankan.
"Tidak hanya ditujukan pada BSI yang saat ini mengalami kendala, namun secara umum juga pada industri perbankan, mengingat potensi gangguan layanan merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dalam penggunaan teknologi informasi di era digital," kata Dian.
OJK sendiri terus mendorong perbankan untuk memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah dengan tetap memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan perlindungan konsumen.
Hal ini mengacu kepada sejumlah regulasi yang sudah diterbitkan, salah satunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.