Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ciri-ciri Pinjol Ilegal Terbaru, Modusnya Makin Beragam

Berikut ini adalah beberapa ciri pinjol ilegal terbaru yang bisa menjebakmu tanpa disadari.
Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari - Bisnis.com 24 Mei 2023  |  08:59 WIB
Ciri-ciri Pinjol Ilegal Terbaru, Modusnya Makin Beragam
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol - Freepik.com

Bisnis.com, SOLO - Ada beberapa ciri utama pinjol ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat.

Hingga Mei 2023 ini, pinjol ilegal semakin marak di Indonesia. Terkadang, pinjol ilegal ini sangat meresahkan karena penawarannya terkesan memaksa.

Misalnya saja kala kamu membuka YouTube atau media sosial yang lain. Setiap beberapa saat, hampir selalu ada iklan pinjaman online yang menawarkan berbagai macam kemudahan.

Mulai dari syarat yang mudah hingga limit yang besar. Akan tetapi, meminjam uang di pinjol ilegal ini sangat berisiko.

Selain itu, pinjol ilegal kini semakin banyak yang mereplikasi nama pinjol legal. Sehingga masyarakat awam sering terjebak dengan hal-hal ini.

Mengutip laman Kominfo, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan jika salah satu ciri pinjol ilegal ada;ah tidak terdaftar di OJK.

Selain itu, berikut adalah beberapa ciri pinjol ilegal yang wajib kamu waspadai, yakni sebagai berikut.

Ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

1. Memberikan penawaran lewat SMS.

2. Proses pemberian pinjaman sangat mudah.

3. Bunga pinjaman tidak jelas.

4. Aturan denda tidak dijelaskan di awal.

5. Tidak memiliki layanan pengaduan.

6. Meminta akses seluruh data pribadi peminjam.

7. Cara menagih berbasis teror dan intimidasi.

8. Tidak segan menyebarkan data pribadi.

Sebagai informasi, pengecekan pinjol berizin OJK ini juga bisa dilakukan melalui laman resmi www.ojk.go.id, e-mail [email protected], maupun nomor telepon 157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pinjol Pinjol Ilegal OJK
Editor : Hesti Puji Lestari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top